Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Siapa yang Bisa Terima Vaksin Booster? Ini Penjelasan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Vaksin booster secara resmi bakal dimulai pada 12 Januari 2022 besok. Siapa saja yang berhak menerima vaksin ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasannya.

Menurut Menkes, vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kami identifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata dia Senin (3/1/2021).

Selain itu, menurut Budi, vaksin dosis ketiga ini hanya diberikan pada kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen dan vaksinasi dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Melansir dari bisnis.com, Senin (3/1/2021), berikut kriteria orang yang berhak dan boleh menerima vaksin booster:

 

Sebagai informasi, jelas Budi, vaksin booster nantinya ada yang berbayar dan ada yang tidak berbayar.

Masyarakat bisa memperoleh vaksin tambahan tersebut  secara gratis bila sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Exit mobile version