JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sok Jagoan Keliling Cari Lawan Tawuran, 2 ABG Bacok Remaja Naik Motor Hingga Tewas

Konferensi pers penangkapan 2 ABG pelaku pembunuhan di Bekasi Foto/Wardoyo
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Cikarang Barat meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15) yang terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022).

Dua pelaku pembunuhan yang sama-sama masih berusia remaja itu diketahui berinisial YH (15) dan AM (15).

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto, di Cikarang, Kamis dilansir Humas Polri, Kamis (6/1/2022).

Teddy menjelaskan, dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

“Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit,” katanya.

Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

“Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati,” katanya pula.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

“Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak,” katanya lagi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com