JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Hanya Dirampok, Wanita Paruh Baya Inisial NSY Juga Diperkosa. Pelakunya Tiga Orang Sudah Ditangkap

Tiga tersangka perampok sekaligus perkosaan diamankan Polres Sukabumi Kota. Foto/Humas Polri
   

SUKABUMI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi perampokan disertai perkosaan terjadi di Sukabumi, Jabar.

Tiga orang terduga pelaku tega menguras harta wanita paruh baya dan memperkosanya.

Ketiga pelaku perampokan disertai pemerkosaan di daerah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu pun akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Hal tersebut, disampaikan saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022).

“Pada hari ini, Kami Polres Sukabumi Kota, melakukan rilis pengungkapan kasus curas disertai pemerkosaan, yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2021,” ujar KapolreS Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dilansir Humas Polri.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Ketiga pelaku dengan inisial T Als K (50), H.U (21), R.A Als R (36), diduga telah melakukan tindak pidana tersebut, terhadap wanita paruh baya dengan inisial N.S.Y berusia 49 tahun.

“Para pelaku pada hari kejadian, memaksa masuk kedalam rumah korban, dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam jenis golok,” ucapnya.

Masih menurut Kapolres Zainal, setelah para terduga pelaku berhasil masuk, korban yang ditemui langsung disekap. Usai melakukan penyekapan, para terduga pelaku langsung mengambil harta benda milik korban.

“Jadi setelah disekap, dan berhasil mengambil 6 unit handphone, terduga pelaku berinisial T juga memperkosa korban,” paparnya.

“Adapun barang bukti tindak kejahatan yang berhasil di amankan, 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio GT warna merah No. Pol. F 3742 YZ, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit handphone merk Vivo Y20, 2 buah Dusbook handphone, 1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 set spray dan 2 buah tali pengikat,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Sukabumi Kota.

Dan para terduga pelaku, dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan hukuman maksimal masing – masing 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com