Puluhan botol Miras yang ada kemudian dibawa untuk disita oleh polisi untuk proses pidana lebih lanjut.
Belum juga puas, polisi melanjutkan razia di kawasan Boyolali Kota. Di ruko Stadion Sonolayu, polisi menyita belasan botol miras yang dijual secara bebas.
Di lokasi ini polisi juga membubarkan pesta miras yang dilakukan warga di ruko sekaligus warung yang menjual minumas keras.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita belasan botol miras jenis ciu.
Ditemui di sela razia, Kaur bin Ops (KBO) Satuan Samapta Polres Boyolali, Ipda Ngasifudin yang memimpin patroli cipta kondisi menjelaskan, penindakan peredaran miras ini sebagai langkah polisi untuk mencegah tindak kriminal.
Sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas yang terjadi dampak dari minuman keras.
“Kami menerima banyak aduan maupun laporan dari masyarakat tentang peredaran miras. Sehingga langsung kita tindak malam ini. Giat pekat ini sekaligus menunjang keamanan di Kabupaten Boyolali,” ujarnya. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]