JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wahai Pak Menteri Nadiem, Dengar Ini 7 Poin Tuntutan 400 Guru Honorer Lulus PG Tapi Tak Dapat Formasi di Sragen. Saat Ini Resah dan Merasa Terancam!

Ratusan honorer lulus PG tapi tak dapat formasi yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Sragen saat berkumpul mendengarkan penjelasan hasil audiensi dengan DPRD soal tuntutan optimalisasi dan diangkat PPPK di DPRD Sragen, Senin (3/1/2022). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan guru honorer berusia di atas 35 tahun lolos passing grade (PG) tapi tak dapat formasi di Kabupaten Sragen melayangkan tuntutan ke pemerintah agar diakomodir lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K).

Mereka pun meminta Pemkab dan DPRD mengupayakan agar memfasilitasi nasib ratusan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKHNK) 35+ yang kini resah belum bisa lolos PPPK.

Tuntutan itu dilayangkan melalui selembar surat dengan 8 poin aspirasi. Lembar tuntutan tersebut disampaikan ke Ketua DPRD Sragen, Ketua Komisi IV, Kepala Disdikbud, Kepala BKPSDM melalui audiensi di DPRD, Senin (3/1/2022).

Para pengurus forum GTKHNK 35+ Sragen saat menunjukkan 7 poin tuntutan ke pemerintah. Foto/Wardoyo

Ada 7 poin tuntutan yang disampaikan utamanya kepada Disdikbud dan BKPSDM. Tuntutan mereka sebagai berikut:

1. Optimalisasi penambahan formasi P3K bagi peserta passing grade (PG) sekolah negeri tahun 2022 secara maksimal.

2. Penambahan formasi di daerah pada mapel minim formasi seperti PAI, Bahasa Inggris, Sejarah, Bahasa Jawa dan lain lain.

3. Penambahan formasi sesuai kondisi riil di lapangan atau R10 (sekolah masing-masing) berdasarkan jumlah GTT di negeri yang diusulkan oleh kepala sekolah masing-masing.

4. Kepada teman-teman yang tergeser oleh ASN P3K karena tidak dapat formasi agar tetap di pertahankan pada sekolah masing-masing agar tidak terpengaruh dengan dapodik dan bansos yang dia dapatkan.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

5. Penambahan nilai pada GTT negeri pada masa pengabdian, 5 tahun lima belas persen, 10 tahun 50 persen dan lebih dari 15 tahun keatas 70 persen

6. Bansos honorer SD dan SMP bisa setara UMS Sragen terkini

7. Penolakan penempatan optimalisasi daerah yang bukan satu kewenangan atau tidak sesuai dengan NIK.

Tuntut Diakomodasi Lolos PPPK

Sekretaris FGTKHNK 35+ Sragen, Bangun Supriyono menyampaikan tuntutan itu disampaikan menyikapi keresahan dari para guru honorer usia 35 ke atas yang saat ini belum lolos di tahap 1 dan 2 padahal lolos PG.

Dari data, jumlah guru honorer yang lolos PG dan belum dapat formasi tercatat sebanyak 193 untuk guru SD. Sementara untuk SMP dan SMA/K, jumlahnya hampir sama.

Sehingga total saat ini di Sragen ada sekitar 400an guru honorer lolos PG tapi belum dapat formasi.

Ratusan honorer GTKHNK 35+ Sragen yang LULUS PG tapi tak dapat formasi saat berdoa usai audiensi dengan DPRD dan Dinas terkait, Senin (3/1/2022). Foto/Wardoyo

Menurutnya saat ini posisi mereka akan semakin terancam dengan kebijakan afirmasi bagi guru swasta berserdik (sertifikasi pendidikan) yang memiliki modal 500 dan merajai saat seleksi tahap kedua.

“Kami berharap dinas bisa mengupayakan kami untuk diajukan agar mendapat optimalisasi dan menambah formasi sehingga kami bisa terakomodir lolos PPPK. Seperti yang pernah disampaikan Pak Menteri Nadiem bahwa yang lolos-lolos PG belum dapat formasi bisa diakomodir lewat optimalisasi asal daerah mengajukan. Karena sebenarnya kita lolos PG dan memenuhi syarat tapi tidak dapat formasi,” paparnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Wakil Ketua II, Suyono menambahkan audiensi juga dilakukan untuk memohon agar dinas menginstruksikan sekolah tidak memberhentikan para honorer lolos PG tapi tidak dapat formasi tersebut.

Sebaliknya, mereka tetap diberikan tempat dan tidak digeser ke sekolah lain yang dikhawatirkan bisa berdampak pada dapodik.

“Karena kami ini mayoritas sudah mengabdi di atas 10 tahun. Ada yang lebih dari 20 tahun,” tandasnya.

Kadisdikbud Sragen, Suwardi. Foto/Wardoyo

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi menyampaikan dinas selama ini sudah mengupayakan bersama BKPSDM untuk mengajukan formasi ke pusat sebanyak-banyaknya.

Namun yang disetujui jauh dari usulan yakni dari 2.500an lebih yang disetujui hanya 1500an.

Pihaknya sebenarnya juga berupaya memperjuangkan termasuk pada seleksi tahap pertama PPPK lalu dari pengumuman awal kurang dari 200 yang lulus setelah diperjuangkan afirmasi akhirnya bisa bertambah jadi 789.

“Harapan kami kalau bisa teman-teman yang lolos PG dan tidak dapat formasi ini nanti bisa lolos semua. Nanti akan kita pelajari dulu yang penting dasar kita ada regulasi. Karena kewenangan formasi dan penentuan itu ada di pusat. Soal pemetaan dan tuntutan agar tidak digeser, kami belum bisa matur. Nanti kita lihat dulu setelah hasil seleksi tahap 3 nanti,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com