JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wajib Tahu, ini Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Ingat Kekerasan Tak Hanya Bersifat Fisik Loh

Penghapusan KDRT
Sosialisasi penghapusan KDRT di Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan istri anggota Polri atau Bhayangkari agar jangan takut melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Ibu ibu jangan takut untuk melapor apabila mengalami KDRT. Kita akan proses pelanggaran anggota sekecil apapun walaupun sampai ranah hukum kita akan lanjut terus,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan hal itu ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi hukum yang digelar di hall Mapolres Wonogiri, Selasa (25/1/2022).
Sosialisasi hukum ini, menampilkan materi tentang pemberian bantuan hukum oleh Polri dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada para anggota Bhayangkari Polres Wonogiri.

Sosialisasi diikuti 80 peserta dengan menampilkan pemateri dari Seksi Hukum Polres Wonogiri. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Cabang Bhayangkari Nadia Dydit Dwi Susanto, Wakapolres Kompol Kamiran, Kabag SDM Kompol Prawito, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri Ipda Ririn Indrawati, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Wonogiri bersama para Ketua Bhayangkari Ranting Polsek se-jajaran Polres.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, menyebutkan sejak masuk Wonogiri, mendapati 20 persen anggota yang bermasalah. Sebagian masuk ranah KDRT. Kekerasan meliputi kekerasan fisik dan kekerasan verbal/lisan termasuk penelantaran keluarga

Sementara dalam penyampaian materi Kanit PPA Ipda Ririn Indrawati, menyebutkan KDRT menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemghapusan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku dan melindungi korban.

Tujuan dari penghapusan KDRT
– Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
– Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,
– Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
– Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Larangan KDRT : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: (Pasal 5 UU PKDRT). Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 6 Uun PKDRT). Kekerasan Psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Dalam Undang-undang PKDRT terdapat hak-hak korban, antara lain:
a) perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b). pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c) penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d) pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pelayanan bimbingan rohani

Kewajiban Pemerintah dan masyarakat sesuai Pasal 15 UUKDRT:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a) mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b)memberikan perlindungan kepada korban;
c)memberikan pertolongan darurat; dan
d)membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Ketentuan Pidana
a.Pasal 44:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b.Pasal 45:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

c.Pasal 46:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

d.Pasal 47:
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

e.Pasal 48:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

f.Pasal 49:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com