Site icon JOGLOSEMAR NEWS

18 Tahun Ngendon, JALA PRT Desak Pemerintah Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-undang

Ilustrasi unjuk rasa tentang PRT / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berkebalikan dengan RUU Ibu Kota Negara (IKN).

Jika RUU IKN dikebut dan langsung disahan oleh DPR, maka RUU PPRT sungguh ngenes, karena ngendon di DPR selama 18 tahun dan tak pernah disahkan.

Karena itulah, Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT tersebut.

Jamiyen dari Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT menjelaskan, berdasarkan catatan ILO tahun 2015, terdapat 4,2 juta orang Indonesia yang berprofesi sebagai PRT.

Pada tahun 2022 jumlah  tersebut mungkin sudah mencapai 5 juta PRT berdasarkan perkiraan JALA PRT.

Jamiyen juga mengatakan pihaknya banyak mendapatkan laporan perlakuan yang tidak sesuai atau manusiawi yang dialami PRT.

“PRT kerap menerima pelecehan dan kekerasan yang dia tidak bisa menyuarakan. Dianggap sesuatu yang wajar karena statusnya sebagai PRT,” kata Jumiyen pada konferensi pers memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga, Selasa (8/2/2022).

Hari Pekerja Rumah Tangga jatuh pada setiap tanggal 15 Februari. Hari tersebut ditetapkan sebagai hari mengenag PRT yang bernama Surnasih yang bekerja di Surabaya dengan majikan bernama Ita di tahun 2001.

Sunarsih meninggal dunia pada umur 15 tahun karena mendapatkan perlakuakan yang kejam dari majikannya yaitu Ita, dan tidak mendapatkan hak-haknya baik upah, jam istirahat, akses komunikasi hingga akses bersosialisasi.

“Sunarsih bekerja dengan 4 orang temannya dari berbagai wilayah di rumah Ita. Selama 6 bulan bekerja Surnasih dan kawan-kawan lain selalu mengalami eksploitasi dan berbagai macam kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial,”ujarnya.

Majikannya yaitu Ita hanya mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara, hukum yang ia dapatkan merupakan hukuman ringan. Padahal telah menewaskan nyawa seseorang yang harusnya mendapatkan hukuman eksekusi.

Ita yang telah melakukan kekejaman pada PRT mengulanginya lagi pada PRT lainnya di tahun 2005.

“Hingga sekarang tidak ada intervensi dari negara untuk mencegah tindak kekerasan dan menjamin pemenuhan PRT,” ujarnya.

Tanggal 15 Februari diperingati sebagai hari advokasi Perlindungan PRT Indonesia.

Berkaca dari kasus Sunarsih, Jumiyen berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap 5 juta PRT, supaya kasus seperti Sunarsih tidak ada lagi.

Oleh karena itu, menurutnya penting mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

“Kami mendesak perwujudan segera UU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR. Sebenarnya setiap peringatan PRT nasional maupun Internasiona, kita selalu menyampaikan harapan semoga RUU PPRT disahkan. Harapanya juga peringatan PRT nasional ke 16 tidak lagi berharap semoga disahkan, tetapi sudah disahkan,” ujarnya. Selvia Safitri

Exit mobile version