JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gelombang penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir hingga saat ini.
Terhitung sampai Jumat (18/2/2022) pukul 18.30 WIB, sebanyak 417.958 sudah menandatangani petisi online melalui laman change.org.
Mereka menolak aturan baru yang menetapkan pembayaran manfaat JHT hanya dapat dicairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Petisi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Suhari Ete, Pembuat Petisi, menyebut bahwa aturan baru itu membuat buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT-nya ketika usia pensiun.
Jika buruh atau pekerja di-PHK ketika berusia 30 tahun maka dia baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK, katanya. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulisnya.
Ia pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ujar Suhari.
Menanggapi polemik terhadap Permenaker Nomor 2/2022, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, sayangkan respons masyarakat. Seharusnya masyarakat tidak perlu risau dengan pencarian JHT, katanya, sebab pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (18/02/2022).
Moeldoko menjelaskan, Permenaker sangat bersemangat untuk mengembalikan fungsi utama program JHT. Selain itu, dia menyampaikan bahwa hak masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak tetap bakal didapatkan dari program JKP.
Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya, khususnya pada program JHT.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujar Moeldoko.
Moeldoko menjabarkan, saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya, yakni Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Tamara Diva Kamila