SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat diminta tidak takut untuk melapor apabila menemukan ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau nakal dalam bertugas.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan atau laporan yang sudah dibuat oleh Bidpropam Polda Jateng.
Ia mengatakan Divpropam Polri melakukan terobosan melalui aplikasi untuk memudahkan masyarakat, melaporkan oknum anggota Polri atau PNS Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode etik.
Layanan itu bisa diakses melalui aplikasi propam presisi dapat di unduh di Playstore dan Appstore.
Ia mengatakan Bidpropam Polda Jateng saat ini telah membuka Hotline pengaduan dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
“Diharapkan, seluruh warga Jateng dapat memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya pelanggaran dugaan Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
Melalui hotline pelayanan pengaduan itu diharapkan bisa mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” imbuh Kabidpropam.
Sebagai persyaratan dalam melajukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi
Bidpropam Polda Jateng berupaya untuk mewujudkan personel Polri yang PRESISI (Prediktif – Responsibilitas – Transparansi Berkeadilan).
“Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam, untuk Polri Polda Jateng yang lebih baik,” pungkas Kabidpropam Kombes Pol. Mukiya. Wardoyo