BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib si guru ngaji cabul, Herry Wirawan akhirnya jelas sudah. Dia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung telah memberikan vonis hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung itu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).
Diketahui bahwa pemerkosaan yang telah dilakukan terdakwa sudah sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 silam.
Terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, ia dituntut guna membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp300 juta.
Sidang dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Herry Wirawan di ruang persidangan. Selama acara berlangsung terdakwa nampak lesu.
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa Herry Wirawan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelum itu, jaksa menuntut Herry dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. Arlita Andriani