JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diam-diam, Tinggal 4 Desa di Sragen yang Belum Input Tanah Kas Desa ke Siskeudes. Nih Daftarnya!

Seribuan perangkat desa di Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) saat berkumpul usai beraudiensi dengan Pemkab di DPRD untuk mempertahankan jatah bengkok sebagai tunjangan, Senin (7/2/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Derasnya gelombang penolakan pencatatan tanah kas desa di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disuarakan oleh perangkat desa ternyata tak berpengaruh terhadap sikap Pemerintah Desa.

Terbukti, jumlah desa yang sudah mencatatkan tanah bengkoknya ke Siskeudes justru kian hari kian bertambah.

Bahkan, hingga penghujung bulan Februari 2022 ini, Pemkab melansir sudah ada 192 desa dari total 196 desa yang sudah menginput data tanah kas desanya ke Siskeudes.

Praktis tinggal 4 desa yang belum tergoda untuk mengikuti input data.
Jumlah itu tentu sangat mengejutkan di tengah derasnya gelombang penolakan dari kalangan perangkat desa dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagai catatan, data akhir 2021, jumlah desa yang menginput tanah kas desanya baru 91 desa.

Itu pun sebagian desa sempat ramai karena perangkatnya menuntut dihapus setelah tahu ternyata desanya diam-diam sudah menginput.

Kemudian di awal Februari, jumlahnya bertambah menjadi 140 desa. Dalam kurun setengah bulan, 50an desa lainnya diam-diam terus menyusul mencatatkan tanah kas desanya ke Siskeudes.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Iya sampai hari ini, tinggal 4 desa yang belum menginput data tanah kas desa ke Siskeudes,” papar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi, Senin (28/2/2022).

Ia merinci empat desa yang masih bersikukuh belum menginput itu di antaranya Desa Plosorejo Kecamatan Gondang.

Kemudian Desa Tanon di Kecamatan Tanon, Desa Manyarejo Kecamatan Plupuh dan Desa Bandung Kecamatan Ngrampal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto sebelumnya menegaskan bahwa wacana penarikan tanah eks bengkok kades dan Perdes itu tetap berlanjut serta jalan terus.

Kebijakan itu harus dijalankan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang dan PP. Menurutnya kebijakan itu juga berlaku tidak hanya di Sragen namun juga secara nasional.

“Tetap lanjut dan jalan terus, karena itu sudah amanat Undang-Undang,” tegasnya.

Tatag menguraikan penarikan tanah kas desa jatah Perdes dan Kades itu dilakukan sebagai upaya menertibkan aset Pemdes sebagai inventaris desa.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kemudian penarikan tanah kas desa itu juga untuk menertibkan besaran tunjangan perangkat serta Kades sesuai aturan. Sebab realita di lapangan, masih ada yang mendapat jatah tanah kas desa melebihi ketentuan.

“Tapi yang jelas semua aset desa kan memang harus ditertibkan dan dicatatkan di Siskeudes. Toh nanti hasil lelangnya juga akan kembali untuk membayarkan tunjangan bagi kades dan perangkat,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengisyaratkan Perbup 76 masih memungkinkan untuk direvisi. Peluang itu terutama terkait masukan agar Perdes dan Kades masih dibolehkan untuk ikut melelang tanah bengkok.

Namun semua nantinya akan tergantung pada hasil koordinasi dan kajian lebih lanjut dengan bupati.

“Nanti tetap akan kita pertimbangkan mungkin ada kearifan lokal yang bisa diakomodir. Nanti kita menunggu koordinasi dengan bupati dulu. Tapi secara prinsip revisi masih dimungkinkan, meski kebijakannya harus tetap jalan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com