Beranda Video Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Tolak Vonis Kebiri...

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Tolak Vonis Kebiri Kimia atau Hukuman Mati

JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup” ujar ketua majelis hakim saat bacakan keputusan.

Lalu kenapa hakim menolak hukuman mati atau kebiri kimia terhadap Herry Wirawan?

Hakim menyebut, hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian pertimbangan hakim tidak menjatuhi hukuman kebiri kimia, karena hukuman tersebut dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Hukuman kebiri kimia baru bisa dilaksanakan setelah terpidana jalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaotu ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, pada sidang tuntutan, Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.

Tak hanya itu, Harry Wirawan juga dituntut pembubaran yaysan pesantren yang dimilikinya, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.