Beranda Umum Nasional Ini Temuan Ombudsman  Soal Kisruh Minyak Goreng. Mulai dari Pembatasan Hingga Penyusupan...

Ini Temuan Ombudsman  Soal Kisruh Minyak Goreng. Mulai dari Pembatasan Hingga Penyusupan Stok

Ilustrasi kelangkaan minyak goreng / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh minyak goreng di tanah air, mulai dari harga yang melonjak hingga kelangkaan, menjadi sorotan bagi Ombudsman.

Dalam pencermatan Ombudsman,  ketersediaan minyak goreng di kalangan masyarakat masih jarang dan terbatas.

Ombudsman menyebutkan adanya kecenderungan pembatasan persediaan, hingga perkiraan penyusupan stok di ritel modern ke ritel atau pasar tradisional.

Yeka Hendra Fatika, salah satu anggota Ombudsman dalam  konferensi pers pada Selasa (22/2/2022) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamatan di lapangan melalui perwakilan anggota Ombudsman  di setiap daerah.

Kecenderungan pembatasan persediaan hingga  perkiraan penyusupan stok minyak goreng itu menurut Yeka muncul  berdasarkan laporan masing-masing daerah.

“Dari beberapa informasi yang kami kumpulkan dari daerah dan apa yang kita lihat, ternyata minyak goreng itu masih langka,” kata Yeka.

Pembatasan persediaan yang dimaksudkan adalah, stok minyak goreng disimpan di gudang-gudang ritel modern dan tidak dipampang di etalase.

Hal itu  terjadi di wilayah Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Jambi, NTB, Sulawesi Selatan, Jakarta dan Papua.

Menurut Yeka, pembatasan yang terjadi mungkin disebabkan oleh distributor yang melakukan pembatasan pengiriman ke agen, sehingga agen dari minyak goreng turut melakukan pembatasan ritel modern.

Baca Juga :  Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Tanah Negara untuk Relokasi

Jika itu terjadi, kemungkinan adalah tanggapan dari pelaku usaha yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Pasalnya, tercatat dari tahun 2020 silam pemerintah telah memberlakukan enam kebijakan terkait minyak goreng dan silih berganti.

“Apakah ini (pembatasan) memunculkan pemikiran baru sebagai respon belum berhasilnya upaya pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan sawit? Ini yang perlu kami kaji berikutnya,” ujar dia.

Terkait dengan penyusupan stok minyak goreng dari ritel modern, Yeka menyebutkan hal tersebut terjadi di daerah Bangka Belitung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

“Jadi karyawan ritel modern menjual keluar dari gudang ritel ke pedagang ritel tradisional,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan agen distributor langsung menjual minyak goreng kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.

Guntur Saragih, seorang Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan, Kementrian Perdagangan diharuskan memastikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebanyak 20 persen dari keseluruhan ekspor minyak sawit (CPO) harus diterapkan.

Baca Juga :  Demi Jaga Tatanan PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

Pasalnya,  jika hal tersebut tidak dijalankan dengan totalitas, maka akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil di antara perusahaan. Baik antar eksportir sawit maupun produsen sawit yang secara khusus menjalankan kegiatannya di dalam negeri.

“Apa kebijakan lanjutan yang baru untuk memastikan itu karena jangan sampai justru itu tidak menciptakan level playing field yang tidak sama antar pelaku usaha,” ujarnya. Selvia Safitri

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.