JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Main-main! Sebelum 18 Februari 2022 Semua Desa Wajib Mencairkan BLD DD

Uang
Ilustrasi angsuran pinjaman. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebelum Jumat 18 Februari 2022 mendatang semua desa di Wonogiri wajib mencairkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

BLT DD yang dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Februari ini adalah untuk 2 bulan, yakni Januari-Februari.

Pasalnya pada Januari 2022 BLT DD belum bisa dicairkan. Otomatis bulan ini KPM menerima pencairan sebesar Rp600.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan saat ini banyak desa yang sudah menyalurkan BLT DD. Yan pasti sebelum Jumat (18/2), seluruh desa harus mencairkan bantuan itu kepada KPM.

“Jadi sebelum tanggal 18 sudah harus cair Rp 600 ribu per penerima,” terang dia Senin (14/2/2022).

Dia menerangkan, dana desa yang digunakan untuk BLT DD juga sudah cair untuk tiga bulan. Pencairan tiga bulan sekali supaya lebih memudahkan pencairan.

Baca Juga :  Bakso dan Mie Ayam Wonogiri Tetap Jadi Primadona Lebaran 2024

“Untuk yang Maret, nanti diberikan pas bulan Maret. Ngendon sebentar di kas desa,” kata dia.

Hingga Jumat (11/2) siang lalu, sudah ada 234 desa yang sudah siap menyalurkan BLT DD pada untuk bulan Januari dan Februari. Sementara hingga waktu yang sama, 17 desa masih dalam proses pencairan.

“17 desa ini paling satu dua hari ini juga sudah caur. Pekan ini penyaluran BLT DD sudah bisa dilakukan di seluruh desa. Kita deadline penyaluran BLT DD di 18 Februari,” kata pria yang akrab disapa Anton itu.

Lebih jauh, Anton menjelaskan sudah ada petunjuk penggunaan dana desa untuk BLT DD dan penanganan Covid-19. Dalam petunjuk itu, setiap KPM menerima BLT DD senilai Rp 300 ribu setiap bulan.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Selain itu, jumlah KPM penerima BLT DD bulan kedua hingga dua belas tak boleh lebih kecil dari KPM penerima BLT DD bulan kesatu. Jika ada KPM yang meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria KPM maka Kepala Desa mengganti KPM itu dengan KPM baru dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Sejumlah petunjuk lain terkait BLT DD juga sudah ada. Misalnya, penyaluran BLT DD untuk bulan kesatu dan kedua dilakukan sekaligus paling lambat pada 18 Februari. Sementara untuk bulan ketiga hingga kedua belas disampaikan paling lambat tiap tanggal 10. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com