JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jika Terbukti, 2 Perangkat Desa Terpilih di Gemantar Sragen Bisa Terancam Diberhentikan

Dwi Agus Prasetyo. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua perangkat desa terpilih hasil seleksi penjaringan penyaringan di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, terancam bisa diberhentikan.

Sanksi itu bisa dijatuhkan apabila kasus dugaan penggunaan sertifikat kursus yang mereka gunakan saat proses seleksi, terbukti palsu.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo, Minggu (27/2/2022). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan dalam Perda dan Perbup sudah diatur secara jelas perihal perangkat desa yang berproses hukum.

Jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan sudah ada putusan inkrah, maka sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kalau dalam Perbub dan Perda kita sudah diatur. Bahwa sanksi pemberhentian bisa dijatuhkan apabila seorang perangkat desa terbukti melakukan pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Apalagi kalau kasusnya Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), maka bisa diberhentikan tanpa melihat ancaman hukumannya,” paparnya melalui sambungan telepon.

Termasuk kasus dua perangkat desa terpilih di Gemantar Mondokan yang dilaporkan ke Polres, akan berlaku ketentuan yang sama.

Apabila memang terbukti dan sudah ada putusan inkrah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan.

Meski demikian, dalam menyikapi kasus di Gemantar, Pemkab tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemkab tetap menghormati proses hukum yang berjalan sembari menunggu bagaimana proses hukum itu berjalan. Setelah ada putusan, barulah mekanisme dan ketentuan di Perbup dan Perda itu bisa diterapkan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Kita tunggu proses hukum dulu. Bagaimana nanti putusannya apakah terbukti atau tidak, kalau sudah ada putusan inkrah, mekanisme baru akan dijalankan. Yang jelas kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, ya nanti sudah masuk dalam kategori untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai perangkat desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menguraikan untuk perangkat desa yang berproses hukum, jika sudah ditetapkan tersangka, maka ada proses pemberhentian sementara.

Kemudian selama penetapan tersangka, juga diterapkan pengurangan gaji atau menerima gaji tidak penuh.

Dilaporkan ke Polres Sragen

Sebelumnya, dua perangkat desa terpilih di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, dilaporkan ke Polres Sragen.

Keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan sertifikat pendidikan non formal palsu alias tidak melalui proses pendidikan sebenarnya.

Kedua perangkat terpilih itu masing-masing berinisial TY, yang terpilih menduduki jabatan Kaur Perencanaan dan ENH yang terpilih sebagai Kebayan atau Kadus.

Keduanya terpilih dari proses seleksi penjaringan penyaringan yang digelar panitia desa setempat Desember 2021 silam.

Laporan ke Polres dilakukan oleh salah satu tokoh di desa setempat, sejak dua bulan silam pasca hasil seleksi Perdes diumumkan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, laporan didasarkan atas indikasi pemakaian sertifikat yang diduga tidak melalui proses semestinya.

“Kami mencurigai, dua peserta terpilih itu menggunakan sertifikat kompetensi non formal yang diduga asli tapi palsu. Dua-duanya, sertifikat yang terindikasi aspal itu kurus bahasa Inggris dari LPK dan TOEFL,” papar S, salah satu tokoh pelapor kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia mengatakan laporan didasarkan atas informasi yang disampaikan sejumlah peserta lain.

Sebab para peserta juga sempat ditawari oleh oknum jika ingin menggunakan sertifikat yang asalnya sama namun sebagian menolak.

“Atas dasar itulah, kami menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres. Biar nanti proses hukum yang membuktikan. Kami hanya ingin menegakkan aturan. Jika perangkat desa yang jadi abdi masyarakat terpilih dengan proses yang tidak benar, bagaimana akan bisa bekerja dengan baik. Laporan kami sudah dua bulan lalu dan kami sudah beberapa kali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” urainya.

Ia berharap agar kasus tersebut bisa diusut tuntas oleh kepolisian. Jika nantinya kedua peserta terbukti menggunakan sertifikat tidak sesuai prosedur, maka bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi membenarkan laporan dugaan penggunaan sertifikat palsu oleh peserta seleksi Perdes di Gemantar Mondokan tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan oleh penyidik. Salah satu penyidik di Satuan Reskrim mengatakan, saat ini penanganan laporan tersebut masih berjalan.

“Yang menangani Sat Reskrim,” ujar Kasi Humas AKP Suwarso. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com