![0102 - tagop](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/02/0102-tagop.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Bupati Buru Selatan 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, dan Tagop sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tempat yang digeledah adalah rumah pribadi Tagop, rumah Ivana Kwelju dan kantor swasta.
“Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Buru Selatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/2/2022).
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 31 Januari 2022. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua mobil, uang dan sejumlah dokumen tentang transaksi keuangan.
KPK menduga dokumen transaksi itu menjadi petunjuk uang-uang korupsi yang mengalir ke Tagop.
“Bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tagop, Ivana dan pihak swasta bernama Rynhard Kasman menjadi tersangka. KPK menduga Tagop, selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 melakukan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
KPK menduga Tagop telah menentukan pihak rekanan yang menggarap proyek di Buru Selatan.
Dari penunjukan itu, Bupati Buru Selatan nonaktif diduga meminta fee 7 sampai 10 persen dari nilai kontrak. KPK menduga Tagop menerima fee Rp 10 miliar dari sejumlah proyek tersebut.