Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kelewat Bejat, Bapak Muda Tega Cabuli Anak Tirinya Tiap Hari Sejak SD sampai SMK. Kemaluannya Juga Difoto untuk Fantasi Onani

Ilustrasi. Foto/JSnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan bapak berinisial S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang ini benar-benar kelewat bejat.

Berapa tidak, ia nekat mencabuli anak tirinya selama belasan tahun. Korban digagahi sejak SD hingga SMK.

Tak hanya menggauli, sang ayah tiri itu juga nekat memfoto bagian kemaluan sang anak. Foto itu kemudian dijadikan bahan pemuas fantasinya untuk melakukan onani.

Pria bejat itu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/02/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W mengatakan S diringkus tanpa perlawanan di rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, S mengakui nekat mencabuli anak tirinya saat anaknya itu Kelas IV SD dan terus berlanjut hingga Kelas XI SMK.

Perbuatan bejat ini dilakukan S karena ditinggal istrinya merantau di Kalimantan kurang lebih 10 tahun lamanya.

“Perbuatan bejat S baru diketahui oleh istrinya, setelah sang anak atau korban mendesak ibunya untuk pulang ke rumahnya di Desa Kandangan, Kec Bawen, Kab Semarang. Desakan itu, akhirnya dituruti sang ibu hingga pulang ke rumahnya. Begitu sampai rumah, saat ketemu ibunya sang anak menceritakan apa yang terjadi dan dialami anaknya selama bertahun-tahun. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP, CD, Bra, bantal maupun pakaian korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers.

Bahkan, korban juga menceritakan jika hampir setiap hari dirinya dijadikan pelayan nafsu birahi ayah tirinya.

Selain itu, ayah tiri juga memfoto alat kelamin korban lalu foto itu disimpannya di HP pelaku. Foto alat kelamin itu, digunakan pelaku untuk bahan onani.

Dalam setiap kali aksinya, pelaku mencabuli korban sambil mengancam diantaranya agar tidak bercerita kepada siapapun.

Korban pun hanya pasrah mendapatkan ancaman itu dan membiarkan pelaku yang sudah dirasuki setan.

“Sang ibu yang mendengar cerita anaknya, hanya bisa menangis dan menangis. Karena, harusnya suaminya dapat sebagai seorang ayah namun justru menjadikan anaknya sebagai ‘budak seks’ saat ditinggal bekerja di Kalimantan. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Semarang,” urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. Wardoyo

Exit mobile version