JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lebih Mudah, Ini 5 Syarat Terbaru untuk Bisa Vaksinasi Booster di Sragen. Waktunya Lebih Singkat!

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen menggulirkan kebijakan baru terkait program vaksinasi booster lebih cepat dari tenggat waktu sebelumnya.

Jika sebelumnya vaksinasi booster diperuntukkan bagi warga yang sudah vaksin minimal 6 bulan sejak dosis 2, kini persyaratan dipersingkat menjadi minimal 3 bulan setelah dosis 2.

Kepala DKK Sragen, Hargiyanto membenarkan program vaksinasi booster yang dipersingkat dari jeda 6 bulan menjadi 3 bulan setelah dosis 2.

Kebijakan itu dilaksanakan dalam rangka percepatan capaian vaksinasi booster di Kabupaten Sragen.

Selain itu, jeda waktu 3 bulan dinilai sudah tidak masalah dari sisi medis untuk mendapatkan suntikan booster.

“Iya kita persingkat jadi minimal 3 bulan sejak vaksin dosis 2. Tujuannya untuk percepatan vaksinasi booster karena saat ini capaian vaksinasi booster di Sragen masih rendah. Tapi yang jelas, dari sisi medis tidak masalah dan sudah bisa dilakukan bagi mereka yang sudah 3 bulan lebih vaksin keduanya,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Hargiyanto menjelaskan dari sisi kondisi, jeda 3 bulan sudah terjadi penurunan imunitas. Dengan suntikan booster akan meningkatkan kembali imunitas pada tubuh seseorang.

Terlebih, saat ini vaksin untuk booster sudah tersedia melimpah. Percepatan vaksinasi booster menjadi penting untuk membendung laju penyebaran Covid-19 serta menekan potensi seseorang untuk tertular varian Omicron.

“Vaksinnya juga sudah tersedia banyak. Kalau secara medis 3 bulan sudah boleh divaksin booster karena kekebalan tubuhnya sudah menurun, mengapa harus nunggu 6 bulan. Karena vaksin lengkap itu juga menjadi salah satu penangkal tertular covid-19,” tandasnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Vaksinasi booster percepatan ini menurut rencana akan digulirkan dalam waktu dekat ini.

Masyarakat bisa mengikuti vaksinasi booster di Puskesmas terdekat atau di sentra vaksinasi kabupaten di halaman UPTPK Pemda Sragen.

“Ini tinggal menunggu saja, sudah disiapkan dan vaksinnya juga sudah tersedia banyak. Untuk yang dosis 1 dan 2 sinovac, boosternya astrazeneca. Sedangkan yang dosis 1 dan 2 astrazeneca, boosternya pfizer,” tandasnya. Wardoyo

Persyaratan Vaksinasi Booster Terbaru:
1. Sudah lebih dari 3 bulan vaksin dosis kedua.
2. Vaksinasi booster digelar di Puskesmas dan Sentra Vaksinasi Kabupaten di Pemda.
3. Berusia 18 tahun ke atas
4. Membawa FC KTP dan kartu vaksin
5. Jenis vaksin Astra dan Pfizer.
Sumber: DKK Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com