MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang ayah di kota Magelang berinisial MM (32) tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun. Saat pertama kali dinodai, anak tirinya sebut saja bunga baru berusia 10 tahun,
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
“Kejadian pertama, tanggalnya tidak diketahui (lupa) namun sekitar 2015 lalu.”
“Kejadian tersebut,terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan RT 1/RW5 Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ,” katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022).
Ia menuturkan, pada aksi pertamanya tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.
Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.
Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang .
“Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom).”
“Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021,” ujarnya.
Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.
“Jadi, korban mulai cerita kepada ibunya setelah tersangka melarang korban berhubungan dengan teman laki-laki.”
“Di samping itu, korban juga sudah mulai dewasa dan mengerti, apa yang dilakukannya ayah tirinya merupakan tindakan salah,” ujarnya.
Sekitar, Senin 14 Februari 2022 setelah mendapatkan informasi dan dilakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.
“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan.”
“Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban,” tuturnya.
Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).