SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasus penolakan pabrik garmen PT Glory Industrial di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal oleh warga sekitar yang merasa terdampak, terus bergulir.
Setelah melapor ke Polres beberapa waktu lalu, warga di dua RT yakni RT 26 dan 27 yang merasa terdampak, kembali melayangkan surat terkait penutupan jalan yang dinilai merugikan warga.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengirimkan surat ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.
Surat itu intinya mempersoalkan perizinan pabrik terutama terkait analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya pada pabrik garmen yang dinilai mengabaikan lingkungan.
Surat ke Menteri Investasi BKPM itu dikirimkan kemarin bersamaan dengan surat yang dikirim ke DPMPTSP Sragen dan ke PT Glory.
Ketua Forum Bener Bersatu (Forbes), Danan Herwanto mengatakan tiga surat itu dikirimkan serentak ke tiga pihak. Mewakili warga terdampak pendirian pabrik, ia menyampaikan tiga surat itu dikirimkan dengan isi hampir sama.
“Hari ini saya melayangkan surat ke tiga tempat terkait maslah penutup jalan irigasi oleh PT Glory Industrial Semarang yang mendirikan pabrik di Benersari, Ngrampal,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/2/2022).
Ia menyampaikan surat yang dilayangkan itu intinya mempertanyakan infomasi mengenai perizinan pendirian perusahaan di Benersari.
Kemudian mempertanyakan perizinan penutupan jalan yang ditutup untuk pendirian pabrik. Ketiga mempertanyakan perizinan penutupan irigasi.
“Jadi semua yang terkait perizinan kami tanyakan. Otomatis masuk ke Amdal, kami menanyakan bagaimana dasar sebuah perusahaan itu harus mengunakan Amdal dan warga setempat, sementara selama ini warga lingkungan sekitar di RT 26 dan 27 merasa belum pernah memberikan persetujuan terkait izin lingkungan. Selama ini juga tidak pernah ada sosialisasi ke warga terkait dampaknya. Ini sesuai aturan PP 22 tahun 2021,” urainya.
Sedangkan surat kepada Menteri Investasi BKPM, Bahlia Dalia diharapkan sekaligus menjadi laporan atas kondisi perizinan perusahaan yang selama ini dinilai belum pernah mendapat restu lingkungan di 2 RT terdampak.
“Harapan kami surat itu bisa menjadi bahan kajian bagi pihak terkait dalam hal ini DPMPTSP dan Kementerian Investasi BKPM. Terutama soal Amdal pabrik tersebut,” tandasnya.
Tolak Negosiasi dan Lapor Polres
Pengiriman surat itu merupakan tindak lanjut dari penolakan warga atas pabrik yang bergerak di bidang garmen itu.
Sebelumnya, puluhan warga di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen terdampak memutuskan untuk menutup pintu negosiasi dengan tiga orang yang terkait perusahaan PT Glory Industrial.
Mereka menolak negosiasi lantaran sudah tidak percaya dengan tiga pihak tersebut. Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui deklarasi tertutup dihadiri sekitar 20an warga.
Salah satu pengurus Forbes, Iskandar mengatakan pernyataan penolakan negosiasi itu disampaikan saat pertemuan warga di sekitar pabrik yang merasa terdampak.
“Jadi kemarin ada 20 warga terdampak spontan berkumpul dan mengikrarkan tidak masalah kalau ingin berdamai. Tapi warga tidak mau berurusan dan bernegosiasi dengan 3 orang yang ada di pabrik dan terkait dengan pabrik,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , beberapa waktu lalu.
Tiga orang itu adalah pengacara, HRD dan general manajernya atau GM. Iskandar menyampaikan ketiga orang itu ditolak karena sudah bermasalah dengan warga dan membuat warga sudah kehilangan kepercayaan.
Mereka juga dinilai sudah melaporkan dirinya dan beberapa tokoh ke kepolisian. Sehingga tawaran mediasi dan negosiasi yang ditawarkan pihak pabrik tidak akan dilayani apabila melibatkan ketiganya.
“Kemarin kami dapat info ada perwakilan dari pabrik melalui seseorang katanya pingin semua segera selesai dan damai. Tapi istilahnya wis kadung pingget. Makanya kalau mau negosiasi nggak apa-apa tapi jangan dengan 3 orang itu. Warga sudah nggak percaya,” tukasnya.
Menurutnya, penolakan negosiasi itu memang ada benang merah dan kelanjutan dari laporan perwakilan warga yang melaporkan Bupati dan Pimpinan PT Glory ke Polres beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan secara prinsip warga tidak ingin mempersulit atau menghambat jalannya perusahaan.
Namun yang dikehendaki adalah perusahaan bisa memperhatikan kewajiban terhadap hak warga terdampak.
“Saya sendiri sudah dua kali dipanggil Polres untuk di-BAP. Harapan warga kalau tidak ada negosiasi, nanti tetap proses hukum jalan terus. Kami berharap aparat juga bisa cepat menangani kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya 18 advokat atau pengacara Sragen yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen melaporkan salah satu Ketua RT di Desa Bener, Kades Bener, pimpinan PT Glory Industrial dan Bupati Sragen terkait penutupan akses jalan warga untuk kepentingan pembangunan PT Glory ke Polres dua bulan lalu.
Belasan advokat itu melapor setelah mendapat surat kuasa dari sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di dua RT yakni RT 26 dan 27 di sekitar pabrik, yang terdampak oleh penutupan jalan. Wardoyo