Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menyamar Jadi  Pembeli, Polisi  Sukses Ringkus 3 Pengedar dan Sita 31 Kilogram Ganja yang Akan Diedarkan ke Bogor dan Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota ringkus 3 pengedar dan sita 31 Kg Ganja yang siap diedarkan ke Bekasi dan Bogor / Liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Melalui proses menyamar sebagai pembeli, aparat Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan 31 kilogram ganja yang akan diedarkan ke wilayah Bekasi dan Bogor.

Polisi juga sukses meringkus tiga  orang tersangka pengedar narkoba, yaitu NH, BN dan AL.

Kasus itu terungkap berawal dari keresahan masyarakat  dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Pondok Gede.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, alur transaksi yang melibatkan polisi yang menyamar itu dialihkan ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang.

Hal itu  diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial NH tiba di lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi. Detik itu pula, polisi mengamankan NH bersama barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

Kemudian penyidik kepolisian mempelajari keterangan NH lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui terdapat 30 kilogram ganja siap edar yang berada di tangan pelaku lainnya.

“Dengan rincian 1 kilogram sebanyak 23 bungkus dengan berlakban coklat dan setengah kilogram berjumlah 14 bungkus dengan berat 7 kilogram,” urai Zulpan.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari BN yang diantar dengan menggunakan kendaraan mobil APV dari Sumatera Utara,” jelasnya.

Kemudian polisi meminta NH untuk mengajak BN bertemu di wilayah Jatibening sehingga BN pun dapat diamankan polisi yang mengintai di lokasi.

“Menurut keterangan dari kedua pelaku ini, mereka menyebut ada satu orang lagi yang juga turut terlibat yakni atas nama AL,” bongkar Zulpan.

Setelah melakukan penelusuran petugas menemukan informasi bahwa seluruh barang haram yang diamankan merupakan milik AL yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan.

Selanjutnya pada 28 Januari 2022 malam, petugas menangkap AL di kediamannya di Jalan Jaman Nairin, Tajuk Halang, Kabupaten Bogor.

“Didapati juga barang bukti dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 100 gram,” kata Zulpan.

Dari pengungkapan kasus itu,  petugas mengamankan barang bukti 31 kilogram ganja, satu unit mobil, dan tiga buah ponsel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tamara Diva Kamila

Exit mobile version