Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pencuri 5 Karung Bawang Merah Milik Juragan di Ngrampal Sragen Tertangkap. Pelakunya Laki-Laki dan Perempuan

Ilustrasi bawang merah karungan. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Aksi pencurian bawang merah di pekarangan juragan bawang merah di Dukuh Made Kulon RT 23, Desa Gabus, Ngrampal, milik Sutini (46) akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata dua orang laki-laki dan perempuan. Keduanya diketahui bernama Yusna Kurniawan alias Semprong (19) warga Pereng RT 21, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Ia beraksi bersama Wiwit Handayani alias Ayu (24) warga Dukuh Krandekan RT 30/14, Desa Mokorejo, Karangmalang, Sragen.

Pelaku ditangkap tak lama setelah aksi terakhirnya, Rabu (9/2/2022) dinihari. Kala itu ia mencuri dua karung bawang merah yang dijemur di pekarangan milik korban.

Aksi pencurian dilakukan pada dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mengatakan kedua tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Keduanya diamankan berkat petunjuk dari media sosial Facebook (FB) yang dijadikan sarana untuk menjual bawang curian.

“Awalnya kami menerima laporan dari korban bahwa sudah dua kali kehilangan bawang dalam jumlah besar di pekarangannya. Tak lama kemudian, tim mencurigai ada seseorang yang menjual HP dan bawang di FB. Kemudian kita selidiki dengan petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Akhirnya kita kembangkan dan mengarah pada kedua pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (10/2/2022).

Setelah dipastikan pelakunya, tim akhirnya menangkap keduanya tanpa perlawanan di rumah mereka. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolsek Ngrampal.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda Beat bernopol AD 5623 E berikut STNK yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kemudian dua HP yang dibeli tersangka dari hasil penjualan bawang merah, dua karung polar yang digunakan untuk mewadahi bawang saat dicuri, serta uang tunai Rp 500.000 sisa penjualan bawang merah hasil curian.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan dari laporan korban, aksi pencurian terjadi pada 24 Januari dan 9 Februari 2022.

Pencurian diketahui sekitar pukul 00.30 WIB dan 01.00 WIB. Pelaku diduga sengaja memanfaatkan waktu dinihari untuk beraksi.

Bawang merah milik korban dicuri saat dijemur di pekarangannya. Pelaku menggunakan modus melakukan pencurian pada malam hari saat tidak dijaga,” paparnya Kamis (10/2/2022).

Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian tiga bagor bawang merah pada kejadian pertama. Beratnya hampir Rp 200 kg dengan harga sekitar Rp 4 juta.

Sementara pada kejadian kedua, korban kehilangan 2 karung bawang merah seberat 100 kg dengan taksiran harga sekitar Rp 3 juta.

“Total kerugian Rp 7 juta,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version