JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pertashop Merebak di Karanganyar, Dinas Langsung Surati Pertamina. Ternyata Ada Masalah di Tera!

Sejumlah konsumen membeli pertamax di Pertashop. Foto: Istimewa
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Outlet penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertashop marak bermunculan di Karanganyar.

Maraknya pendirian outlet berlabel Pertamina yang khusus menjual BBM Pertamax itu kini mulai mengundang pertanyaan. Sebab Dinas menemukan sejumlah Pertashop itu sudah memasang label “sudah ditera”.

Padahal kewenangan tera ada di Pemkab. Karenanya Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM langsung mengirimkan surat ke Pertamina untuk berencana mengklarifikasinya.

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengatakan instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop. Ia menduga perizinan langsung diproses Pertamina dengan instansi di atasnya.

Terkait keberadaan Pertashop di banyak lokasi, ia merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan. Khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.

โ€œPemda berwenang melakukan tera pada alat ukurnya. Seperti halnya melakukan tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya. Nah, SPBU maupun Pertashop seharusnya juga diperlakukan sama. Wajib ditera,โ€ katanya kepada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Terkait kepentingan itu, Disdagnakerkop UKM mengirim surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Soloraya.

Pemkab menghendaki balasan surat segera. Harapannya, PT Pertamina menyertakan lokasi Pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya.

Setelah itu, seluruh pertashop bakal dilakukan tera terhadap alat ukur penjualan BBM.

Di Kabupaten Karanganyar, Pertashop mulai marak bermunculan dalam setahun terakhir. Pertashop mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo.

Bahkan terdapat di perbatasan antar kabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU.

Lebih lanjut Martadi menguraikan tera terhadap alat ukur penjualan BBM merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen.

โ€œSaya mendapati adanya tempat penjualan BBM milik pertamina terpasang informasi โ€˜sudah diteraโ€™. Saya menduga itu yang melakukan tera internal Pertamina. Ini yang perlu diluruskan. Kewenangan melakukan tera adalah Pemda. Dalam hal ini dinas terkait,โ€ katanya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ia menjelaskan, petugas tera akan menyegel alat ukur penjualan BBM di posisi sesuai, usai melakukan tera.

Segel tersebut tertera waktu penyegelan. Ia menyebut untuk penjualan BBM milik Pertamina, tera menyasar pada seluruh produk yang dijual seperti Pertalite, Pertamax, Dexalite dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan informasi pendirian Pertashop masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS).

Apabila persyaratan berikut rekomendasi telah lolos verifikasi, maka pemilik modal bisa memproses pendiriannya.

โ€œYang mendirikan Pertashop itu dari Pertamina. Perizinan langsung diproses di OSS. Jika persyaratan lengkap seperti IMB dan sebagainya, tentu bisa didirikan,โ€ katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com