CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nurhayati mengaku sangat bersyukur dengan rencana penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dana desa oleh Polres Cirebon.
“Syukur Alhamdulillah. Dengan SP3 berarti saya lolos dari tersangka,” kata Nurhayati, Sabtu, (26/2/2022). Hanya saja dirinya belum menerima bukti fisik SP3 tersebut sehingga masih ada rasa kurang percaya.
Nurhayati mengaku sama sekali tidak menyangka kasus dana desa ini akan menjadi besar dan perhatian publik. “Karena saat itu saya berada di rumah sakit,” tuturnya.
Ia mengatakan merasa sangat sedih karena dari kasus ini kedua anaknya menjadi korban perundungan teman-temannya. Dengan rencana terbitnya SP3, Nurhayati berharap anak-anaknya tidak lagi menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Nurhayati bukan tidak memahami risiko yang harus ditanggung dengan melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh kuwu (kepala desa) Citemu.
“Saudara saya sudah wanti-wanti agar saya berhati-hati dengan kuwu ini,” katanya. Namun karena ingin mencari kebenaran, ia tetap kukuh dan akhirnya melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, atas dugaan kasus korupsi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan belum mengetahui rencana SP3 atas kasus Nurhayati. “Tapi bagi kami no problem,” tuturnya. Ia tidak mempermasalahkan rencana SP3 tersebut namun mereka juga masih menunggu perintah dari Kajati dan Kajagung.
Sedangkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi melalui telepon selular tak kunjung diangkat sekalipun bernada aktif. Pesan melalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.