SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 4 wilayah.
Empat wilayah itu masing-masing DKI Jakarta, DIY, Bandung Raya dan Bali. PPKM diberlakukan mulai hari ini, Senin (72/2/2022).
Meski demikian, Pemkab Sragen memastikan semua kegiatan masih berjalan. Namun masyarakat tetap diimbau untuk menjaga protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan saat ini semua obyek wisata di Sragen tetap dibuka.
Namun karena ada penambahan kasus Covid-19 harian, maka pengelola wisata diminta memperketat Prokes.
“Tempat wisata tetap buka, nanti tetap mengetatkan protokol kesehatan lah,” paparnya kepada wartawan saat ditemui di sela mendampingi Kunker DPR RI di Jambanan, Sidoharjo.
Bupati memastikan para pelaku wisata dan UMKM semua tetap diizinkan untuk melakukan kegiatan. Namun demikian semua diminta tetap menerapkan prokes.
“Kegiatan ekonomi tetap jalan,” tandasnya.
Sementara, hari ini pemerintah pusat resmi menerapkan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali.
Hal itu terungkap dari konferensi pers yang digelar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini.
“Pemerintah mengambil kebijakan pengetatan lebih terarah untuk kelompok rentan,” kata dia dalam konferensi pers, Senin, 7 Februari 2022.
Luhut mengatakan untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen pegawainya harus sudah divaksin dosis kedua dan menerapkan protokol kesehatan.
Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar raya dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Jam buka mall dibatasi pukul 21.00 dengan 60 persen pengunjung. Anak usia 12 tahun bisa masuk asalkan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Luhut mengatakan warteg dan lapak makanan dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Cafe dan restoran juga bisa buka maksimal hingga pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen.
Sementara pengunjung tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen dan fasilitas seni budaya 25 persen.
Luhut mengatakan pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan ini selama satu pekan. Bila hasilnya baik, maka pemerintah akan kembali melonggarkan kebijakan PPKM.
“Kami tidak ingin masyarakat ketakutan,” kata dia. Wardoyo