JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap, 19 Desa di Sragen Bakal Gelar Pilkades Serentak dan 5 Desa Gelar PAW Tahun Ini. Catat Jadwal Mulai Tahapan dan Ketentuan Bagi Incumbent!

Dwi Agus Prasetyo. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 19 desa di Sragen dipastikan bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 ini.

Sekian itu ada lima desa yang bakal menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) juga di tahun ini.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Ditemui di DPRD Sragen, Agus mengatakan Pilkades serentak di Sragen akan diawali dengan gerbong pertama pada tahun ini. Sebanyak 19 desa sudah masuk daftar yang akan menggelar Pilkades dan 5 lainnya menggelar PAW.

“Untuk Pilkades yang akan melaksanakan 19 desa. Untuk Pilkades PAW ada lima desa. Harusnya tujuh desa yang menggelar PAW, tapi dua desa tidak memenuhi syarat,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Agus menjelaskan dua desa yang batal menggelar Pilkades Antar Waktu itu adalah Sambirejo Kecamatan Sambirejo dan Gilirejo Baru Kecamatan Miri.

Dua desa itu batal menggelar PAW dan akan ikut menggelar Pilkades serentak. Lantaran kekosongan jabatan Kadesnya jurang dari satu tahun.

“Karena untuk PJ tidak ada satu tahun sehingga tidak bisa PAW. Dua desa itu jadi langsung Pilkades,” urainya.

Lebih lanjut, Agus menguraikan pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan akan digelar akhir tahun 2022.

Untuk kepastian tanggalnya masih dalam perancangan. Namun ia mengisyaratkan kemungkinan sebelum bulan Desember.

Sementara tahapan Pilkades dipastikan sudah harus dimulai Bulan Juni 2022 mengingat berakhirnya masa jabatan Kades itu diproyeksikan terakhir akan jatuh di bulan Desember 2022.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Jadi tahapan harus sudah mulai 6 bulan sebelum masa jabatan Kades habis. Karena habisnya jabatan Kades bulan Desember, sehingga Kades terpilih harus sudah dilantik sebelum masa jabatan terakhir. Sehingga tidak ada waktu jabatan yang dikurangi,” jelasnya.

Untuk Kades incumbent yang akan maju lagi, nanti sistemnya harus mengajukan izin cuti. Jabatan Kades akan diisi oleh penjabat sementara (Pj).

Agus menambahkan dari 19 desa yang akan menggelar Pilkades itu, beberapa di antaranya adalah Jirapan di Masaran dan beberapa desa lainnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com