Beranda Umum Nasional Siap-siap, Urus Jual Beli Tanah, Sekarang Pakai Kartu BPJS Lho!

Siap-siap, Urus Jual Beli Tanah, Sekarang Pakai Kartu BPJS Lho!

ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jangan heran kalau suatu ketika melakukan transaksi jual beli tanah Anda akan ditanyai kartu BPJS Kesehatan.

Hal itu karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru, yang menjadikan Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual beli tanah.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Aturan baru tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada 3 hal yang disampaikan untuk diimplementasikan di lapangan, sebagaimana dilansir dari liputan6:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
  2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

Surat ini ditandatangani pada 14 Februari 2022 lalu. Amandha Tito Nursahid