SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabupaten Sragen dinyatakan masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Meski demikian, Pemkab memastikan semua kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pembatasan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati seusai rapat koordinasi pengendalian Covid-19 di Pemkab Sragen kemarin. Kepada wartawan ia mengatakan, saat ini Sragen memang masuk status PPKM level 2.
Namun status itu tak berpengaruh pada aktivitas di semua sektor. Mulai sektor pendidikan, ekonomi, pariwisata dan kegiatan masyarakat lainnya dipastikan masih berjalan seperti biasa.
“Tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sesuai arahan dari pemerintah pusat, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih bisa dilaksanakan, tetapi harus dengan ketentuan protokol kesehatan dan pengawasan yang sangat ketat,” paparnya, Selasa (15/2/2022).
Bupati menyampaikan meski tak ada pembatasan, penerapan protokol kesehatan tetap tak boleh diabaikan.
Masyarakat diminta meningkatkan pemahaman tentang kesadaran menerapkan prokes.
“Pemahaman tentang sadar protokol kesehatan harus terus menerus disampaikan pada masyarakat. Kalau kendor akan berdampak luas,” terangnya.
Pun dengan sektor selain pendidikan, seperti ekonomi maupun pariwisata juga tidak ada pembatasan.
Hal itu sesuai instruksi presiden terkait penanganan menghadapi gelombang ketiga varian Omicron saat ini. Ia menyebut arahan presiden sudah cukup jelas bahwa semua daerah diminta menekankan pada dua prioritas.
Yakni tetap patuhi protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi. Untuk vaksinasi, saat ini di Sragen capaian vaksinasi sudah cukup tinggi.
Berdasarkan data, capaian vaksinasi antara dosis 1 dan dosis 2 berselisih hanya sekitar 40.000 orang.
“Selisihnya hanya sekitar 5 persen. Meski angka ini dinilai terbaik ke 2 di Jawa Tengah, tapi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen kita target bisa menekan sampai selisih 2 persen atau 16.000,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, dr. Hargiyanto menambahkan Pemkab dan DPRD Sragen akan segera menyepakati Perda Penanganan Covid-19.
Menurut rencananya, Perda itu akan digedok pada Kamis (17/2/2022) besok.
“Dalam pembentukan dan persetujuan Peraturan Daerah Penanganan Covid-19, Kabupaten Sragen termasuk paling awal di Jawa Tengah,” imbuhnya. Wardoyo