JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Hanya Sertifikat, Nilai Ujian Perangkat Desa Terpilih di Gemantar Juga Sempat Jadi Sorotan. Dinilai Terlalu dan Tak Wajar

Lembar pengumuman hasil penilaian seleksi perangkat desa di Gemantar, Mondokan, Sragen. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus laporan dugaan penggunaan sertifikat palsu oleh dua perangkat desa (Perdes) terpilih di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan ke Polres memang cukup mengejutkan.

Pasalnya, kasus itu baru mencuat setelah kedua perangkat terpilih di jabatan Kaur Perencanaan dan Kebayan itu dilantik.

Meski demikian, polemik seleksi Perdes di Gemantar itu sebenarnya sempat memanas sejak awal.

Tak hanya isu sertifikat kursus dua peserta terpilih yang disoal, nilai ujian dari LPPM yang diperoleh keduanya juga sempat mengundang kecurigaan.

Sejumlah peserta dan tokoh masyarakat, menyoroti perolehan nilai ujian tertulis dan ujian komputer keduanya yang dinilai tidak wajar karena terlalu tinggi dan terpaut jauh dari peserta lain.

Dari hasil yang beredar saat pengumuman, terlihat perbedaan mencolok pada nilai ujian tertulis dan komputer.

Pengumuman hasil seleksi Perdes di Gemantar, Mondokan. Foto/Wardoyo

Untuk perangkat terpilih di jabatan Kaur Perencanaan, TY, mendapat nilai ujian tertulis 94 dan ujian komputer 92. Dibanding peserta lainnya, nilai itu terpaut cukup jauh. Di mana peserta lain hanya mendapat 38, 48 dan 51.

Ada satu peserta peringkat kedua mendapat 90. Kemudian pemenang di jabatan Kebayan, ENH juga mendapat nilai ujian tertulis cukup mengejutkan hampir mendekati sempurna.

Ia mendapat nilai 97 untuk ujian tertulis dan 89 pada ujian komputer. Sementara peserta lain hanya mendapat ujian tertulis 48 dan 53 serta satu peserta 96.

LPPM yang digandeng disebut LPPM Uniba.

“Seperti enggak wajar saja. Masa ujian tertulis bisa dapat nilai 97 nyaris sempurna. Padahal yang lain hanya separuhnya. Bukan mengecilkan kemampuan, tapi kesannya dari dua peserta pemenang itu nilainya hampir seragam dan sangat tinggi,” ujar R, salah satu peserta menyampaikan curhatannya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Serangkaian kejanggalan itulah yang sempat membuat proses pelantikan sempat tertunda.

Bersamaan itu, kemudian ada tokoh setempat, berinisial S yang melapor ke Polres Sragen atas penggunaan sertifikat kursus yang ditengarai juga tidak beres.

Bahkan, para tokoh dan Ketua RT di Kebayan Guli yang merasa ada ketidakberesan, ramai-ramai mengajukan pengunduran diri.

Tercatat ada 7 Ketua RT di Kebayan itu yang mundur dan meletakkan stempel sebagai bentuk protes atas serangkaian kejanggalan proses seleksi Perdes. Mereka mundur karena perangkat desa yang terpilih itu salah satunya akan menjabat sebagai Kebayan Guli.

Terpisah, Kades Gemantar, Suradi tidak menampik memang sempat ada laporan ke ranah hukum terkait dugaan sertifikat yang digunakan oleh kedua peserta terpilih.

Menurutnya akibat indikasi itu pula, proses pelantikan sempat mundur beberapa waktu meski akhirnya pelantikan tetap dilakukan.

Pihaknya sendiri juga sempat dihadapkan situasi dilematis karena indikasi soal sertifikat itu baru mencuat ketika posisi desa sudah mengajukan surat rekomendasi ke camat untuk pelantikan.

“Awalnya kami sempat bingung dan dilematis. Kita dapat informasi itu (persoalan sertifikat) dalam posisi rekomendasi camat sudah turun dan tinggal melantik. Setelah tahu ada proses hukum, akhirnya kita mencari pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak kalau dilantik bagaimana kalau tidak bagaimana. Akhirnya dari berbagai pertimbangan dengan banyak pihak, termasuk Pak Camat dan Panitia, akhirnya tetap dilantik, sementara proses hukum ya kita menghargai juga,” paparnya melalui telepon, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sebagai dasar mengambil keputusan melantik, pihaknya sempat meminta surat penegasan dari Camat serta Ketua Panitia Seleksi Perdes.

Sebab pihaknya tidak ingin menjadi pihak tunggal yang disalahkan ketika nanti terjadi apa-apa dengan hasil seleksi tersebut.

Sementara posisi Kades dalam seleksi hanya sebatas menerima hasil dari panitia, mengusulkan rekomendasi dan melantik saja.

Sedangkan kewenangan melakukan tahapan, memeriksa persyaratan dan mengumumkan hasil sepenuhnya ada di panitia.

“Kemarin langkah kami, saya minta surat penegasan terkait rekomendasi yang diberikan ke pihak desa. Termasuk panitia juga bikin surat bahwa kalau ini terjadi masalah. Kami juga berhati-hati sekali, karena menyangkut nasib seseorang dan juga terkait proses hukum. Jadi kami melangkah itu ada dasarnya,” tuturnya.

Terkait proses hukum di Polres, pihak desa tetap menghormati. Apapun putusan dan konsekuensinya, Pemdes siap menghormatinya.

Perihal keabsahan sertifikat yang dipersoalkan, Kades menegaskan bahwa Kades tidak dalam posisi memeriksa sertifikat peserta.

Proses itu sebenarnya menjadi kewenangan panitia dan pada tahapan verifikasi sertifikat sebenarnya juga sudah mengundang pihak-pihak berkompeten untuk melakukan penilaian.

“Saya nggak sempat memeriksa keabsahan karena tahapan itu semua dilakukan panitia. Ketika ada permasalahan proses hukum dan pelantikan sempat mundur, justru kemarin kami malah sempat dituduh seolah-olah mempersulit. Padahal kita ingin berhati-hati karena ini kaitannya dengan proses hukum,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com