BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Banjarnegara digegerkan dengan beredarnya video porno berisi penyimpangan seksual (gay) yang viral di jagad maya.
Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).
Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free”.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.
Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.
Kemudian yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.
Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya. Namun harga per member Rp 150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga Rp 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo