JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wonogiri Masuk PPKM Level 2 Begini Pengaturan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah

Masjid kuno
Bagian dalam Masjid Tiban Wonokerso Baturetno Wonogiri m Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wonogiri saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Sejumlah aturan ketat wajib diterapkan terkait level itu, salah satunya soal kegiatan keagamaan.

Mengenai hal Menteri Agama telah mengeluarkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta penerapan protokol kesehatan 5M. SE itu diteken oleh Menag pada 4 Februari lalu.

Baca Juga :  Kenapa Harus Piknik ke Objek Wisata Air di Wonogiri? Listnya Pantai Klothok Nampu hingga Waduk Gajah Mungkur

Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kemenag Wonogiri Anif Solikhin mengatakan dengan keluarnya SE itu, pihaknya diminta untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kegiatanperibadatan.

“Aturan-aturan di rumah ibadah diatur di dalam SE itu. Tujuannya demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, utamanya di rumah ibadah,” terang dia Kamis (10/2/2022).

Anif menerangkan, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan tergantung dari level PPKM daerah. Wonogiri sendiri masuk sebagai daerah PPKM level 2, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali (berlaku mulai 8-14 Februari 2022).

“Di daerah PPKM level 2, kegiatan peribadatan baik di masjid, gereja, dan rumah ibadah lain bisa dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari total kapasitas maksimalnya,” ujar dia.

Baca Juga :  1 Meninggal Kecelakaan di Wonoharjo Sambiroto Pracimantoro, Truk Tangki Tabrakan dengan Honda Supra 125

Di dalam SE Menag, kotak amal dan sejenisnya di rumah ibadah juga diatur. Anif menerangkan, rumah ibadah tidak dilarang dalam menyediakan kotak amal. Namun, kotak amal diminta untuk tidak diedarkan. Itu demi meminimalkan kontak antar jemaah.

Kotak amal atau semacamnya bisa disediakan di sekitar pintu masuk. Ini untuk mengurangi kontak, dipegang antar jemaah. Aturan yang ada di SE itu demi meminimalkan potensi penularan Covid-19,” ujar Anif.

Sementara itu, ada juga pengaturan jarak antar jemaah sekitar satu meter dan penerapan protokol kesehatan lainnya. Anif mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan SE itu kepada seluruh Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, Kantor Kemenag Wonogiri juga segera mengeluarkan SE sebagai tindak lanjut dari SE Menag. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com