Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Alhamdulillah, Mudik Tahun Ini Disilahkan, Tak Perlu Lagi Swab dan PCR. Bupati Sragen: Masyarakat Rindu Kemeriahan Bulan Suci!

Menko Marves, Luhut Pandjaitan saat berkunjung ke Technopark Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik kebijakan penghapusan syarat swab dan PCR untuk perjalanan domestik.

Ia pun mengapresiasi dan mempersilakan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Menurutnya pelonggaran itu sebagai preseden baik di tengah pandemi yang mulai menurun intensitasnya saat ini.

“Iya, nggak perlulah ngapain (PCR atau Swab). Mudik mungkin dibolehkan. Biar masyarakat nanti bisa melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan. Masyarakat sudah rindu kegiatan kemeriahan bukan suci seperti sebelum pandemi,” papar Bupati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (11/2/2022).

Bupati menyampaikan sudah saatnya masyarakat bisa mendapatkan relaksasi kegiatan kembali.

Ketika pemerintah pusat sudah mengisyaratkan memberi pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat dan perjalanan domestik, pemerintah daerah pun juga akan melakukan hal yang sama.

“Yang jelas kemarin secara lisan kegiatan Bulan Suci Ramadan udah diizinkan. Tapi tetap menjaga prokes yaitu pakai masker dan bawa alat salat dari rumah, jaga jarak sudah nggak perlu lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik.

Namun mereka diwajibkan sudah melakukan vaksinasi lengkap. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM yang digelar melalui virtual hari ini.

“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Selain itu, hasil rapat juga memutuskan seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton.

Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Ketentuan lain, kapasitas penonton juga dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara.

Untuk Level 4, kapasitas maksimal adalah 25 persen, Level 3 adalah 50 persen, Level 2 adalah 75 persen, dan Level 1 adalah 100 persen.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi PPLN untuk bebas karantina.

“Syaratnya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.

Selain itu, PPLN juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel.

Jika, hasilnya dinyatakan negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.

“Sebagai langkah antisipasi, Luhut mewajibkan PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga. PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19,” kata Luhut. Wardoyo

Exit mobile version