SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang kekasih di Sukoharjo terpaksa harus mendekam di Polres setempat usai kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Kekasih bernama Sela dan Gopang itu diringkus bersama 3 tersangka pengedar dan bandar yang dibekuk dalam Operasi Bersinar Candi 2022.
Kasus itu terkuak dari hasil operasi Satres Narkoba yang berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sejumlah 20, 64 gram Narkotika.
“Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus peredaran narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 februari 2022,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3/2022).
Kapolres mengungkapkan, dalam 4 kasus tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 5 tersangka. Mereka adalah AAN, seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 14,17 gram sabu.
Kemudian tersangka Klowor, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.
Kemudian pasangan kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu.
Kapolres menerangkan, tersangka menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tambah AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 114 (1) Penjara minimal 5 tahun dan denda 1 Milyar, 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar. Wardoyo