JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal dengan inisial (YD) dibekuk polisi. Pria berwajah tampan itu pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
YD sebelumnya menipu seorang emak-emak berinisial I hingga mengalami kerugian Rp 1 miliar.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dilansir Humas Polri, Senin (7/3/2022).
Atas kasus tersebut, polisi gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen. Pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.
Dengan bujuk rayu, korban akhirnya terperdaya dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
“Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp 1 miliar,” ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol. Suyud
Saat ditangkap, pelaku itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com