JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

BPN Sragen Mulai Berlakukan Syarat BPJS untuk Proses Sertifikasi Tanah. Simak Ketentuannya Berikut!

Kepala ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen menegaskan aturan keanggotaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat pensertifikatan tanah dari jual beli, sudah diberlakukan.

Instansi yang mengurusi tanah dan seluk beluknya itu mengklaim sejauh ini aturan itu sudah berjalan lancar di Sragen.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah. Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan aturan BPJS sebagai syarat sertifikasi jual beli tanah itu sudah berlaku sejak diterbitkan oleh Presiden Jokowi per 1 Maret 2022 ini.

Di Sragen, aturan itu sudah berjalan dan BPJS bahkan sudah menempatkan petugasnya stand by di BPN. Petugas itu disiagakan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sejauh ini lancar, BPJS sudah menempatkan orang di sini seminggu untuk beri penjelasan ke masyarakat maupun ke kami,” kata Arief, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Arief menjelaskan aturan persyaratan BPJS itu hanya berlaku untuk sertifikasi tanah dari hasil jual beli. Itu pun hanya dikenakan untuk pembeli saja, sedang penjualnya tidak diwajibkan.

Untuk proses balik nama sertifikat dari warisan maupun pecah juga tidak perlu syarat BPJS.

“Sudah berlaku sejak 1 Maret sesuai Perpres itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, meski sudah diberlakukan, namun secara prinsip BPN masih tetap menerima permohonan sertifikasi tanah meski pemohonnya belum memiliki BPJS.

Akan tetapi, permohonan itu baru akan diproses ketika yang bersangkutan sudah mendaftar atau mengaktifkan kembali keanggotaan apabila BPJS-nya sudah tidak aktif.

“Jadi tidak serta merta tidak punya BPJS langsung ditolak. Kita nggak boleh menolak permohonan. Kalau misalnya ada dan aktif, langsung kita proses. Kalau ada tapi nggak aktif tetap kita terima tapi kita minta tolong diaktifkan dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Kemudian jika tidak ada kartu BPJS dan belum pernah mendaftar, akan disarankan mendaftar terlebih dahulu. Meski belum keluar kartu, permohonan bisa langsung diproses apabila sudah terdaftar dan keluar tanda register dari BPJS.

Sebab BPJS biasanya baru bisa aktif ketika sudah 14 hari pendaftaran. Pemohon yang sudah mendaftar, akan bisa diproses ketika keluar register ada tagihan dari BPJS.

“Jadi kita tetap berkomitmen untuk melayani,” tandasnya.

Kebijakan BPJS sebagai syarat jual-beli tanah, SIM, STNK, pendaftaran umrah dan lain-lain itu tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com