Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat, Aturan Baru Perjalanan Domestik Kini Makin Mudah

Ilustrasi suasana di Bandara / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian dan lembaga pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran kebijakan perjalanan domestik dalam waktu dekat.

Yang menggembirakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik darat, laut, maupun udara kini tak perlu tes antigen ataupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Kebijakan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat lainnya dengan tujuan domestik tak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.

Kabar gembira lain, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan kapasitas masing-masing, untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, level 1 sebanyak 100 persen,” katanya, seperti dilansir dari Tribunnews.

Berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, kasus harian Covid-19 nasional menurun secara signifikan.

Turunnya kasus diimbangi dengan turunnya jumlah rawat inap dan jumlah tingkat kematian.

“Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di seluruh rumah sakit di Jawa Bali juga telah menurun kecuali DIY. Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan jni,” katanya dikutip dari Tribunnews. Efa Yunita Sari

Exit mobile version