Beranda Nasional Jogja Dalam 3 Bulan, 10 Anak di Kulonprogo Ajukan Dispensasi Nikah Dini Karena...

Dalam 3 Bulan, 10 Anak di Kulonprogo Ajukan Dispensasi Nikah Dini Karena Hamil

ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: pixabay.com

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kasus pernikahan dini di Kabupaten Kulonprogo terhitung relatif tinggi.

Setidaknya, hal itu bisa dilihat dari adanya pengajuan dispensasi nikah anak-anak lantaran kehamilan yang tidak diinginkan.

Sejak Januari 2022, sebanyak 10 anak di Kabupaten Kulonprogo mengajukan Dispensasi pernikahan tersebut.

Sub Koordinator Kelompok Subtansi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Listyani mengatakan rata-rata anak yang mengajukan Dispensasi Nikah di wilayahnya berusia 14-19 tahun.

Mereka tersebar di Kapanewon Samigaluh empat anak , Lendah dan Girimulyo masing-masing dua anak serta Wates dan Galur satu anak.

โ€œKesepuluh anak karena kehamilan tidak diinginkan. Kelamaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara daring juga menjadi salah satu penyebabnya,โ€ kata Listyani, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga :  2 Warga Cari Pasir, Tak Tahunya Mendapatkan Mayat Perempuan di Sungai Code

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kabupaten Kulon Progo, Irianta menambahkan pihaknya memberikan pendampingan bagi pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah.

Serta pendampingan dan mediasi apabila ada permasalahan dalam rumah tangganya.

โ€œSetelah nikah, Dinsos juga melakukan monitoring misal tentang kelanjutan pendidikan dan apakah rumah tangganya berjalan baik. Namun pandemi Covid-19 terdapat kendala dalam pendampingan. Sehingga dilakukan melalui WhatsApp,โ€ ucapnya.

Dinsos P3A Kulon Progo mencatat sepanjang 2020 lalu ada 87 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah.

Jumlah itu menurun pada 2021 yang tercatat ada 64 pasangan.

Baca Juga :  Jalan Nasional Kulonprogo Makan Korban, Tiga Orang Tewas dalam Dua Hari

www.tribunnews.com