Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Datang ke SPBU Tidak Beli BBM, 2 Pria Langsung Ditangkap Polisi di Ngrampal Sragen. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang ditangkap tim Satres Narkoba Polres Sragen di wilayah SPBU Bener, di wilayah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Kedua orang tersebut masing-masing Amir Tofik alias Boncel (26) warga Dukuh Kampung Sragen Manggis RT 14/5, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen dan Aditya Nugraha (21) warga Dukuh Ngantru RT 4/5, Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan.

Keduanya digerebek polisi lantaran datang ke SPBU bukan untuk membeli bahan bakar minyak atau BBM. Akan tetapi justru bertransaksi narkoba jenis sabu.

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (21/3/2022), keduanya digerebek pada Minggu (27/2/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan berawal saat tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Bener sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Kemudian sekira pukul 23.20 WIB salah satu anggota opsnal mencurigai 2 orang laki-laki yang mencurigakan datang ke SPBU dengan mengendarai sepeda motor tidak membeli bensin. Tetapi langsung mencari sesuatu di dekat tong tempat sampah yang ada didalam SPBU Bener,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.

Kemudian setelah didekati oleh anggota Sat Narkoba Polres Sragen, kedua laki- laki tersebut malah langsung lari. Melihat gelagat itu, anggota Sat Narkoba Polres Sragen kemudian mengejar mereka dan setelah dilakukan penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan.

“Saat diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku habis mengambil paket narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka Aditya kedapatan membawa bungkusan plastik warna biru yang digenggam dengan tangan kirinya. Bungkusan itu berisi satu paket sabu seberat 0,34 gram,” ujarnya.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang belum dikenal.

Mereka mengaku sabu itu dibeli dengan harga Rp 1 juta. Setelah itu barang bukti yang berhasil ditemukan beserta tersangka diamankan untuk dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Suwarso menambahkan tersangka diamankan berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram, dua buah HP, sepeda motor Honda beat warna merah tanpa plat nomor.

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis Shabu tersebut dengan maksud untuk digunakan sendiri,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version