SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan pria pengguna dan pengedar ganga asal Krapyak, Sragen Wetan, Sragen, Agus Sunaryo alias Agus (49) menyisakan fakta baru.
Ternyata selain ditemukan ganja yang disembunyikan di dalam karung, tersangka juga menyembunyikan ganja dalam celana dalam yang dipakainya.
Fakta itu terungkap saat dilakukan penggeledahan petugas Satres Narkoba ketika melakukan penggerebekan di rumah pria yang berprofesi sebagai sopir itu di rumahnya Kampung Krapyak RT 029/009, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Sragen.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah bungkusan kertas minyak yang di dalamnya berisikan ganja yang disimpan di celana dalam yang di pakai tersangka,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya. Hasilnya tim kembali menemukan barang berupa sebuah karung yang di dalamnya terdapat kertas koran yang dibungkus lakban warna coklat.
Saat dibuka, di dalamnya juga berisikan paket narkoba jenis ganja. Saat ditanya, tersangka mengaku bahwa dua paket itu adalah miliknya yang didapat dari membeli.
Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/3/2022).
AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Penangkapan bermula ketika pukul 09.30 WIB, tim Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di daerah Krapyak ada salah satu orang yang sering menggunakan narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres sragen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tim mencurigai rumah tersangka yang kemudian dilakukan dengan penggeledahan.
Saat tiba di rumah tersangka, polisi mendapati tersangka sedang berada di rumah. Selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan dan interogasi.
“Total barang bukti ganja yang diamankan 104,91 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan ganja, petugas juga menyita HP merk Realme warna biru milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sragen guna proses hukum lebih lanjut. Wardoyo