SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan pemuda asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja Galih Condro Kurniawan alias Ganden (29) menguak fakta baru.
Pemuda yang dibekuk lantaran terdeteksi sering mengonsumsi narkoba jenis ganja itu mengaku mendapat barang dari membeli kepada seseorang.
“Pelaku mengaku ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama Wawan dengan harga Rp 800.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (17/3/2022).
Terkait pengakuan tersangka, saat ini tim dikerahkan untuk mengintensifkan penyelidikan.
Yakni memburu nama yang disebut serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran lebih besar di atasnya.
“Masih terus dikembangkan,” urainya.
Pemuda lulusan SD itu diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Dukuh Jambu RT 09/02, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Penangkapan Galih terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka diringkus pada hari Minggu (13/3/2022) malam pukul 23.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kebonromo, Ngrampal, Sragen ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di daerah Kebonromo Ngrampal,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Lantas, sekira pukul 01.15 WIB anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai salah satu rumah yakni rumah tersangka.
Kemudian anggota Sat narkoba Polres sragen melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut dan mendapati tersangka sedang duduk di lincak atau kursi bambu.
“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, lalu petugas melakukan pengeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang narkoba. Kemudian tersangka akhirnya mengaku dan menunjukan barang bukti disimpan di bawah lincak,” urainya.
Dari penangkapan itu, tim mengamankan satu paket ganja kering seberat 7,40 ya gram yang dibungkus dalam daun pisang dilapis kertas minyak.
Tersangka mengakui itu barang miliknya dan dibeli untuk dikonsumsinya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo