JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia untuk Produk UMKM

Wingko babat waluh, salah satu produk UMKM Wonogiri.JSNews/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kemenag Wonogiri Anif Solikhin membeberkan label Halal Indonesia di sebuah produk bisa berpengaruh pada kepercayaan masyarakat.

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikasi Halal Indonesia untuk sebuah produk khususnya produk UMKM?

Anif menjelaskan, sejak tahun 2021 lalu, pelayanan pengajuan sertifikasi Halal Indonesia dilakukan secara online.

Bagi yang ingin mengajukan, kata dia, ini cara mengurus sertifikasi Halal Indonesia yakni membuka portal https://ptsp.halal.go.id dimana itu merupakan web khusus untuk mengajukan sertifikasi halal.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari pembuatan akun, mengisi formulir permohonan dan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.

Dokumen persyaratan tersebut antara lain data pelaku usaha, jenis produk, daftar bahan yang digunakan, pengolahan produk dan dokumen sistem jaminan halal.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

“Ada aspek legalitas usaha. Jadi usaha itu legal dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” jelas dia, Selasa (15/3/2022).

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, baru kemudian diajukan yang seluruh tahapan secara online. Pemohon tinggal menunggu tahapan verifikasi dari BPJPH.

Seluruh proses pengajuan sertifikasi Halal Indonesia tersebut, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal itu kurang lebih memakan waktu 21 hari.

“Nanti dapat sertifikat, baru setelah itu bisa mencantumkan label halal di produknya,” terang dia.

Kendati proses pengajuan sertifikasi Halal Indonesia dilakukan secara online, pihaknya terbuka untuk menerima konsultasi masyarakat yang merasa kesulitan dalam proses pengajuan itu.

“Selama dua bulan saya disini belum ada yang berkonsultasi. Tapi kita terbuka apabila ada masyarakat yang memerlukan bantuan,” tandas dia.

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

Label Halal Indonesia yang tercantum di sebuah produk menjadi salam satu hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM.

Pasalnya, sertifikat halal merupakan sebuah jaminan untuk memastikan kehalalan sebuah produk sebelum dijual ke konsumen di pasaran.

“Bagi produsen, dengan memiliki sertifikat halal maka produknya memiliki jaminan kehalalan yang berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat atau konsumen,” kata dia.

Anif menjelaskan, sertifikasi Halal Indonesia tersebut saat ini dikeluarkan oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun kini dilakukan oleh pemerintah melalui BPJPH.

“Tapi MUI tetap terlibat disana, fatwa kehalalannya tetap di MUI,” jelas dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com