JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Daftar 83 Daerah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 2. Solo Raya Belum Masuk

Mural berisi imbauan terkait Covid-19 terlihat di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021) / Liputan6
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, jumlah daerah yang masuk level PPKM 3 mulai berkurang, sementara daerah yang masuk level PPKM 2 makin bertambah.

Seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali, hingga kini terdapat 83 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2.

Meski demikian, Pemerintah tetap memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 4 April 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyampaikan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 naik dari 55 menjadi 83 kabupaten/kota.

Salah satu wilayah yang masuk PPKM level 2 yakni, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah,” kata Safrizal.

Adapun kenaikan ini menyusul jumlah daerah yang berstatus PPKM level 3 mengalami penurunan dari 66 daerah menjadi 39 kabupaten/kota. Selain itu, daerah yang berkategori PPKM level 4 juga dihapus.

“Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” jelas Safrizal.

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;
  2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
  3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak;
  5. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri,Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro;
  6. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. #liputan6
Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com