Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Raja Tipu, Pak Haji di Plupuh Sragen Ditangkap Polisi. Korbannya Pengusaha Tetangga Sendiri Digorok Uang Hingga Mobil Senilai Rp 149 Juta

Tersangka penipuan berkedok bisnis saham jual-beli tanah asal Plupuh, Sragen, Haji Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto (53) saat diamankan bersama satu mobil milik korban dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Iptu Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Dukuh Gantiwarno RT 5, Somomorodukuh, Plupuh, Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto (53) ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dibekuk lantaran dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha tetangganya sendiri, Muhammad Basir (31) asal Dukuh Plupuh, RT 1, Desa Plupuh, Sragen.

Menariknya, aksi penipuan itu dilakukan dengan modus sangat unik. Sempat memesan kanopi dari korban, tersangka malah menipu dengan meminjam uang hingga mobil korban.

Pelaku mengiming-imingi uang dan mobil korban akan dijadikan saham yang nanti bisa mendatangkan uang lebih besar untuk membeli tanah dan dua mobil.

Namun ternyata janji manis itu tak terbukti. Tersangka malah kabur menghindar dari tanggungjawab.

Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers belum lama ini.

Kasus itu bermula ketika Agustus 2021, tersangka memesan kanopi di tempat korban. Kemudian kanopi pesanan itu dipasang di teras rumah tersangka dengan nilai Rp 15 juta.

Saat dimintai bayaran, tersangka mengaku belum punya uang dan dihutang terlebih dahulu. Korban pun menurut saja.

Tersangka kemudian menawarkan tentang bisnis jual beli tanah kepada korban dengan hasil menggiurkan.

Tersangka lantas menawarkan kerjasama dengan korban bahwa bisnis itu bisa menghasilkan uang besar untuk membeli tanah dan dua mobil baru.

Mendengar itu, korban tergiur. Melihat korbannya sudah masuk perangkap, tersangka datang ke rumah korban. Bukan untuk membayar utang namun justru meminjam Rp 5 juta dengan alasan untuk melunasi pembayaran tanah dan sebagai awal kerja sama tanam saham bisnis jual beli tanah.

Dari kerjasama yang ditawarkan, korban dimintai saham atau andil Rp 25 juta dan dijanjikan dua bulan kemudian akan dibelikan sebidang tanah dan 2 mobil.

Selang dua bulan, korban menanyakan hasil bisnis. Tersangka berkelit dengan dalih hasil bisnis baru Rp 48 juta, belum cukup untuk beli tanah dan 2 mobil.

Lagi-lagi, tersangka membual dengan rayuan agar korban bersabar. Korban yang kadung percaya, menurut saja.

Dua Minggu berselang, tersangka datang lagi untuk meminta uang Rp 11 juta dengan dalih untuk balik nama sertifikat tanah yang dijanjikan namun oleh korban hanya diberi Rp 9 juta.

Sebulan kemudian, tersangka datang dengan janji manis akan mengurus BPKB dan STNK mobil baru jatah korban. Ia meminta biaya Rp 25 juta namun oleh korban hanya diberi Rp 10 juta.

Puncaknya pada awal Desember, tersangka meminjam mobil Avanza AD 8620 WN milik korban dengan alasan untuk menjemput adiknya yang pingsan di rumah sakit Semarang.

Tanpa curiga, korban menyerahkan mobil sekaligus BPKB dan STNK. Tersangka menjanjikan bahwa dua mobil baru hasil bisnis akan segera datang.

Namun janji hasil itu ternyata hanya manis di bibir. Sehari setelah membawa mobil, tersangka justru menghilang dan tak bisa dikontak lagi.

Korban yang terlanjur kehilangan banyak uang dan mobil kebingungan. Sampai akhirnya nekat melapor ke Polsek Plupuh. Dari laporannya, korban mengaku mengalami kerugian total RP 149 juta terdiri dari yang tunai Rp 44 juta dan mobil senilai Rp 105 juta.

“Korban datang ke Polsek Plupuh dengan kerugian uang dan barang. Untuk uangnya total Rp 44 juta dan barang 1 unit mobil Avanza. Dari laporan saudara Muhammad Basir kami menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan 5 saksi. Setelah mendapat petunjuk dan 2 alat bukti, kami bersama Resmob Polres Sragen bisa mengungkap perkara itu,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno saat konferensi pers.

Kapolsek menguraikan tersangka Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto diamankan di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Saat diamankan, tersangka mengaku uang Rp 44 juta dari korban dan penjualan mobil Avanza sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Kondisi tersangka saat ini sehat dan akan mempertanggungjawabkan pada korban Muhammad Basir Paimo. Tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek. Wardoyo

Exit mobile version