JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Resmi Ditetapkan. Ada Selisih Jam Pulang, Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB!

Tjahjo Kumolo. Foto/Menpan RB
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akhirnya menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.

Bagi instansi yang masuk lima hari kerja, pegawainya akan masuk hingga pukul 15.00 WIB selama empat hari dan 15.30 WIB di hari Jumat.

Sedangkan bagi yang enam hari kerja, setiap harinya akan pulang pukul 14.00 WIB kecuali Hari Jumat.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara, pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com