JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jauh-jauh Dibonceng Jakarta-Magelang, Wanita Bekasi Ini Hanya untuk Dibunuh Sang Pacar

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Jauh-jauh boncengan sepeda motor dari Jakarta ke Magelang bersama pacarnya, ujung-ujungnya wanita berinisial RY (48) ini akhirnya dibunuh.

Pelaku biadab itu tak lain tak bukan sang pacar sendiri, dengan cara membukul kepalanya dengan batu runcing, lalu menghanyutkannya ke Sungai Bolong.

Korban ditemukan meninggal di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Menurut polisi, mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya, MB (41) warga Desa Dawung, Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta.

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan motif tersangka MB melakukan pembunuhan karena korban yang terus menuntut dinikahi.

“Korban dengan tersangka sudah menjalin hubungan 1 tahun lamanya, berkenalan lewat facebook. Awalnya, korban dan tersangka datang ke Magelang untuk liburan  mengingat di sini banyak objek wisata,  kebetulan juga tersangka ini warga sini (Magelang),” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (9/3/2022).

Menurut Kapolres, pada  Rabu (23/2/2022) pagi, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya pergi ke Magelang.

Siang harinya, tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang dengan motor korban.

“Jadi, mereka (korban dan tersangka) dari Jakarta ke Magelang naik motor korban. Pada Kamis (24/2/2022) tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,” tuturnya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Lalu, pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Sungai Bolong di Dusun Tumbu,  Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo untuk mandi.

Namun korban tidak mandi hanya cuci muka karena dingin.

“Di sini tersangka sudah berniat membunuh korban namun batal karena korban tidak jadi mandi. Kemudian, korban dan tersangka melanjutkan perjalanan ke Taman Kyai Langgeng. Setelah, pulang dari sana tersangka mengajak korban lagi ke sungai yang sama untuk mandi, di sini  tersangka sudah merencanakan pembunuhan  kepada korban,” ujarnya.

Sesampai di sungai korban pun mandi melepas pakaian dan perhiasannya.

Di saat korban lengah, tersangka pun memukul korban dengan batu hingga korban tidak sadar dan dihanyutkan ke sungai.

Sementara itu Kasatreskrim AKP M Alfan Armin mengatakan, korban dipukul sebanyak dua kali dari arah belakang.

“Jadi, sebelumnya hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka sajam yaitu batu yang digunakan tersangka itu tajam (runcing). Setelah korban tak sadarkan diri langsung mendorong korban ke sungai, bersama pakaiannya,” terangnya.

Ia melanjutkan, setelah menghanyutkan korban, tersangka langsung pergi sambil membawa perhiasan dan motor korban.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Tersangka menyempatkan diri mampir ke pasar Parakan untuk membuat plat  nomor palsu yang ditempel di motor korban.

Lalu, korban ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya.

Ternyata, tersangka ini juga memiliki pacar yang lain.

Tersangka menghubungi pacarnya untuk dijemput di Banjarnegara agar bersama-sama berangkat ke Jakarta.

Keduanya pun berangkat menggunakan bus.

Setelah itu, tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tersangka pun berhasil diamankan di kosannya di Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti, untuk barang-barang korban belum ada yang sempat dijual,” terangnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP milik korban, cincin emas milik korban, kalung emas milik korban, kacamata milik korban, motor milik korban, uang Rp 393.000 milik korban, KTP & KIS milik korban, dan pakaian tersangka.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dikenai pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yakni  Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 25 tahun).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com