“Dia orangnya baik, tak tergantikan,” ucapnya.
Dalam perkembangan kasus tewasnya Gilang, lanjut Nova, pihak keluarga tidak diberikan hasil outopsi korban. Mereka baru mengetahui, hasil autopsi dari fakta persidangan yang diungkapkan secara gamblang oleh ahli forensik.
“Tahunya dari ahli forensik, kami tidak diberikan hasil outopsi penyebab kematian Gilang,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Solo, Sri Ambar Prasongko mengatakan, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang dipersangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami,” kata Ambar. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com