Beranda Daerah Karanganyar Kejari Karanganyar Musnahkan 60  Barang Bukti Pidana. Kejahatan Narkoba dan Perjudian Masih...

Kejari Karanganyar Musnahkan 60  Barang Bukti Pidana. Kejahatan Narkoba dan Perjudian Masih Mendominasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti kejahatan selama 2021 lalu / Foto Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karanganyar memusnahkan sebanyak 60 barang bukti hasil tindak pidana selama 2021 hingga Maret 2022.

Dari sebanyak 60 barang bukti tersebut,  diketahui tindak pidana Narkoba serta penipuan masih cukup tinggi.

Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Barang Bukti, Anthony Romadona SH mengatakan,  sebanyak 60 barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya
sabu-sabu 36,6 gram, hand phone, uang palsu dan  obat terlarang. Selain itu juga terdapat barang bukti dari tindak pidana perjudian.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana yang terjadi sejak 2021 hingga sekarang,” ungkapnya, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, lanjut   Anthony Romadona,  juga dimusnahkan alat rapid test kadaluwarsa sebagai bukti transparansi terkait penanganan Covid-19.

Rapid test kadaluwarsa itu bukan berasal dari tindak pidana, melainkan bantuan dari Kejaksaan Agung pada saat Covid-19 cukup tinggi pafa kurun waktu setahun lalu.

“Karena itu barang milik negara, maka setelah kadaluwarsa masa berlakunya juga harus  dimusnahkan dibarengkan dengan pemusnahan barang hasil tindak pidana,” tandasnya.

Menurut Antony, panggilan akrabnya dari 60 barang bukti yang dimusnahkan tersebut terlihat bahwa tindak pidana narkoba, perjudian dan penipuan masih mendominasi kasus hukum di Karanganyar.

Semua kasus itu, lanjutnya,  sudah rampung diproses hukum dan barang bukti yang dimusnahkan juga memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Mulyadi Sajaen SH MH serta disaksikan tamu undangan dari Forkompimda atau yang mewakili.  Beni Indra