KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan sebanyak 60 barang bukti hasil tindak pidana selama 2021 hingga Maret 2022.
Dari sebanyak 60 barang bukti tersebut, diketahui tindak pidana Narkoba serta penipuan masih cukup tinggi.
Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Barang Bukti, Anthony Romadona SH mengatakan, sebanyak 60 barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya
sabu-sabu 36,6 gram, hand phone, uang palsu dan obat terlarang. Selain itu juga terdapat barang bukti dari tindak pidana perjudian.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana yang terjadi sejak 2021 hingga sekarang,” ungkapnya, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, lanjut Anthony Romadona, juga dimusnahkan alat rapid test kadaluwarsa sebagai bukti transparansi terkait penanganan Covid-19.
Rapid test kadaluwarsa itu bukan berasal dari tindak pidana, melainkan bantuan dari Kejaksaan Agung pada saat Covid-19 cukup tinggi pafa kurun waktu setahun lalu.
“Karena itu barang milik negara, maka setelah kadaluwarsa masa berlakunya juga harus dimusnahkan dibarengkan dengan pemusnahan barang hasil tindak pidana,” tandasnya.
Menurut Antony, panggilan akrabnya dari 60 barang bukti yang dimusnahkan tersebut terlihat bahwa tindak pidana narkoba, perjudian dan penipuan masih mendominasi kasus hukum di Karanganyar.
Semua kasus itu, lanjutnya, sudah rampung diproses hukum dan barang bukti yang dimusnahkan juga memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Mulyadi Sajaen SH MH serta disaksikan tamu undangan dari Forkompimda atau yang mewakili. Beni Indra