Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ketua BPKN: Jika Temukan Minyak Goreng Dijual Bundling, Silakan Lapor

ilustrasi minyak goreng / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sistem penjualan minyak goreng dengan bundling menjadi keluhan karena sangat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu Ketua BPKN, Rizal Edy Halim Rizal berpesan, jika masyarakat menemukan penjual yang menjual minyak goreng dengan sistem budling, diimbau untuk mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen.

Hal itu dia sampaikan terkait keluhan dari masyarakat adanya penjual yang menerapkan minimal belanja untuk mendapatkan minyak goreng dan paket bundling.

Karena sistem bundling dinilai merugikan konsumen ditengah terjadinya kelangkaan minyak goreng.

“Kalau ada seperti itu berarti memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sistem bundling yang dimaksud yakni menjual paket minyak goreng dengan produk lain sehingga memaksa konsumen harus membayar lebih, sistem tersebut melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, para pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 hurug a,b,c,e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Edy juga menjelaskan, menerapkan sistem bundling boleh saja asal para pelaku usaha juga menjual pilihan minyak goreng satuan sehingga konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan.

“Jadi, kalau dia bundling tapi tidak memberikan pilihan itu sama dengan memaksa. Sanksi denda maksimal Rp 2 miliar dan penjara maksimal lima tahun,” kata dia.

Namun, Edy menuturkan selama krisis minyak goreng, BPKN belum menerima laporan adanya penjual yang menerapkan sistem bundling.

Untuk itu ia berharap agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ichda Hanif Asshiddiqi

Exit mobile version