JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Konflik Surat Rolling Alkap Fraksi PKB Sragen. Hariyanto Merasa Ditikung dan Dipreteli, Fathur Sebut Belum Dewasa Berpolitik

Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto (kiri) dan Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat Paripurna dengan agenda jawaban LKPJ Bupati dan membahas Raperda di DPRD Sragen, Jumat (25/3/2022) berujung konflik di internal Fraksi PKB.

Munculnya surat dari fraksi PKB terkait usulan rolling atau pergeseran alat kelengkapan (Alkap) memicu interupsi.

Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto memprotes munculnya surat yang hanya ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB.

Ia menilai surat itu ilegal dan melanggar tata tertib karena harusnya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi. Protes itu ia sampaikan melalui interupsi sesaat setelah paripurna dibuka dan dibacakan surat masuk dari Fraksi PKB oleh Sekwan.

“Surat masuk dari Fraksi PKB soal pergeseran Alkap itu tidak sesuai dengan Tatib DPRD No 1/2018. Di pasal 121 ayat 2 bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris fraksi. Tadi dalam surat PKB itu hanya ditandatangani ketua, saya sebagai sekretaris tidak pernah dilibatkan tahu-tahu ada surat masuk dan dibacakan di Paripurna tadi,” papar Hariyanto kepada wartawan usai paripurna.

Interupsi itu tak pelak membuat suasana paripurna mendadak memanas. Sebelum kemudian anggota Fraksi PDIP, Sugiyamto menyela dengan menyebut urusan internal partai seyogianya diselesaikan di internal dan tidak dibawa ke paripurna.

Selain ditelikung soal tandatangan, Hariyanto yang juga Wakil Ketua I DPC PKB itu menilai protes ia lontarkan lantaran hasil kroscek ke DPC, tidak pernah ada rapat membahas pergeseran atau rolling Alkap.

Kemudian, usulan rolling juga dinilai belum waktunya lantaran sesuai Tatib harusnya dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Sementara dalam hitungannya, tenggat 2,5 tahun itu baru jatuh tanggal 27 Maret mendatang.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Dalam surat masuk itu, Hariyanto yang saat ini menjabat Ketua Komisi 2, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, akan digeser menjadi anggota Komisi 1 dan anggota Baperpemda.

Meski enam anggota fraksi PKB lainnya juga digeser, namun Hariyanto menilai hanya dirinya yang seolah dilucuti dari kursi ketua komisi, Banggar dan Banmus.

“Seolah-olah saya memang ingin dilucuti, padahal rapat internal saja nggak pernah ada membahas Alkap. Saya tanya mandataris Pak Mukafi, juga nggak ada rapat pergantian Alkap. Ketua DPC saya tanya juga nggak tahu, hanya disodori suruh tandatangan. Karena surat itu tidak sesuai Tatib dan ilegal, kami minta Ketua DPRD menolak dan menunda surat itu,” ujarnya.

Kewenangan Partai 

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman membenarkan memang surat masuk dari Fraksi soal rolling Alkap itu hanya ditandatangani dirinya sebagai ketua.

Menurutnya tidak ada tandatangannya sekretaris, karena situasi waktunya sudah mepet sementara Hariyanto saat ditunggu tak kunjung datang.

Namun ia memandang protes Hariyanto sebenarnya bukan soal tandatangan. Akan tetapi ada alasan lain yakni menilai surat itu tidak sesuai Tatib karena masuk sebelum 2 tahun 6 bulan.

Kemudian esensi lainnya ia menengarai yang bersangkutan tidak terima ketika hendak dirolling dari jabatannya sebagai Ketua Komisi.

Legislator yang akrab disapa Fathur itu juga menegaskan bahwa rapat soal rolling Alkap itu di internal partai dan bukan kewenangan fraksi.

Menurutnya, fraksi hanya kepanjangan tangan partai dan hanya menjalankan perintah partai untuk mengajukan surat dari DPC PKB terkait pergeseran anggota di komisi dan badan-badan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Jadi secara prinsip rapat itu bukan kewenangan internal partai. Kalau menurut saya, tadi dia interupsi itu bukan masalah dia tanda tangan atau tidak, tapi mempermasalahkan tidak sesuai Tatib. Di Tatib itu alat kelengkapan DPR bisa diganti atau dilakukan perubahan setelah 2,5 tahun. Menurut hitungan Mas Hariyanto itu, 2,5 tahunnya adalah 27 Maret, itu yang diprotes Mas Hariyanto,” ujarnya.

Persoalan surat masuk yang tanpa tandatangan sekretaris, menurut Fathur sebenarnya tidak mengurangi esensi surat dan tetap sah.

Ia justru menilai protes Hariyanto itu sebenarnya didasari rasa tidak menerima keputusan partai akan tetapi berupaya merubah opini demi pembenaran diri.

Padahal jika ada hal yang kurang sependapat, masih bisa disampaikan baik-baik ke fraksi dan partai. Bukan di forum paripurna.

“Kalau Mas Hariyanto tidak sependapat ya laporan ke partai. Bukan ke fraksi. Kalau menyadari sebagai anggota DPRD berangkat dari partai ya harus tunduk kepada partai. Ini menyangkut jabatannya sebagai ketua komisi. Artinya nggak kersa (berkenan) kalau ketua komisi digeser, intinya itu aja. Sebenarnya dalam dinamika politik, pergeseran itu sudah biasa. Kalau menyikapinya seperti itu berarti kedewasaan berpolitiknya belum sampai sana,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Pujiyatmoko saat dikonfirmasi membenarkan memang ada surat masuk dari Fraksi PKB soal usulan pergantian Alkap.

Surat itu masuk beberapa hari lalu dan baru dibacakan di rapat Paripurna hari ini.

“Iya kalau suratnya sudah masuk beberapa hari. Tadi baru dibacakan di Paripurna. Kami hanya membacakan saja,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com