JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Korupsi PNPM Rp 314 Juta, Kades Inisial L Ditangkap Polisi. Astaga Pengakuannya Uangnya Untuk Begini!

Kades di Magelang inisial L saat diamankan polres setempat. Foto/Wardoyo
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan Kades di wilayah Magelang berinisial L (51) diringkus polisi setempat.

Tersangka dibekuk karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah oknum Kepala Desa periode tahun 1999 – 2013.

Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dengan tersangka oknum kepala desa periode 1999-2013.

“Tersangka dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013) berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000,” katanya di Mapolres Magelang, Jumat (11/3/2022).

Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 dimana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.

“Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.

Kasatreskrim, AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan pada awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK “LESTARI”.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Meskipun anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK “LESTARI”.

Kemudian tidak pernah membuat proposal maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan.

Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK “LESTARI” 2 anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut.

Setelah uang pencairan tersebut diterima oleh anggota kelompok kemudian oleh anggota kelompok uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil di rumah anggota.

Tersangka menggunakan 6 kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman.

“Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 7 juta sehingga total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka sehingga sebesar Rp 153 juta,” terang Alfan.

Terhadap anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka diberikan imbalan sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp 150.000,- dan untuk salah satu kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada kelompok.

“Selain itu tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititipkan dari anggota kelompok sebesar Rp. 16.100.000,” tambahnya.

Terkait dengan uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan angsuran yang digunakan sampai dengan saat ini belum pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak UPK “LESTARI”.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Akibat dari kasus ini jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp. 314.080.000,-, yang disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh Tersangka sebesar Rp 169.100.000,- yang berasal dari Penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota kelompok Rp. 153.000.000,- dan Titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp. 16.100.000,-,” jelasnya.

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang.

“Tersangka disangka dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah,” tegas Alfan.

Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok.

“Uang saya gunakan untuk usaha tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” akunya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com